Warga Tambusai Timur Desak Kejaksaan Untuk Eksekusi Basri Lubis

PASIRENGARAIAN-Puluhan warga tambusai timur kecamatan tambusai, kabupaten rokan hulu mendatangi kantor kejaksaan negeri pasir pengarayan, mereka menuntut kejaksaan untuk segera menge eksekusi Basri Lubis terkait kasus penggelapan dana koptan siaga mamkur sebesar 7,2 miliar rupiah.

Pasca telah diputuskannya vonis terhadap basri lubis selama dua tahun kurungan oleh mahkamah agung pada kasasi yang diajukan oleh kejaksaan negeri pasir pengarayan, Terdakwa  penggelapan Dana Kopttan Siaga Makmu H.Basri Lubis hingga kini belum di eksekusi oleh kejaksaan

“ segera lakukan exsekusi terhadap basri lubis “sorak warga tambusai timur

Saat mendatangi Kejaksaan tidak ada satupun pejabat kejaksaan yang berwenang menjawab desakan masyarakat tersebut. Hal itu dikarenakan sebagian besar pejabat kejaksaaan sedang berada dijakarta untuk mengikuti rapat internal dilingkungan kejaksaan yang dihadiri oleh kepala kejaksaan, kasi pidana umum, kasi pidsus dan pejabat lainnya. Masa hanya di temui thahjo kusumo, dia meminta maaf karena tidak bisa memberi jawaban dan menyarankan untuk kembai datang pada tanggal 4 mei 2015 mendatang.

“ saya mohon maaf karena tidak bisa menjawab tuntutan saudara, karena saya bukan pejabat berwenang, saya menyarankan agar saudara bisa kembali pada tanggal 4 mai karena pejabat berwenang sudah berada di pasirpengaraian” seru tjahyo

salah satu perwakilan dari masyarakat desa tambusai timur, lomo mengatakan kedatangan masyarakat tambusai timur ke kantor kejaksaan ini untuk mendorong Kejaksaan agar segera meng eksekusi basri lubis, karena sudah hampir satu Bulan putusan MA basri lubis hingga saat ini masih bebas berkeliaran.

“kami menuntut keadilan sudah hampir satu buan namun basri belum juga di exsekusi“ pungas  lomo (Ar)

 

Komentar