Hendak Transaksi Shabu, Warga Asal Tandun Ditangkap Polisi

PASIR PANGARAIAN- Personil Satuan (Sat) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), gagalkan transaksi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, di Jalan Poros satu Kecamatan Ujung Batu kamis (30/4/2015) siang.

DJ (41) pria berdomisili di Dusun Tapung Jaya RT02/RW04, Kecamatan Tandun, tak berkutik setelah polisi membekuk pria  itu di rumahnya karena diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan sabu.

Dari keterangan Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK,M.hum melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda P Simatupang, sejumlah personil Satnarkoba Polres Rohul, langsung turun ke tempat kejadian perkara. Sejam mengintai, sekira pukul 14.00 Wib, polisi melihat gerak-gerik DJ yang mencurigakan. Dia langsung ditangkap petugas.

“Tersangka saat ditangkap tidak melawan kemudian digeledah, dan kita dapatkan barang bukti,” ungka[ Ipda P. Simatupang, Kamis malam.

Dari pengeledahan, polisi amankan 1 paket shabu di saku celana belakang tersangka. Kemudian saat pengembangan dan geledah di rumah tersangka, kembali polisi temukan 1 paket sabu sedang, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik bening berisi plastik pembukus shabu, 1 bong dan kaca pirex.

Kepada polisi, tersangka DJ mengakui, barang haram dibelinya seharga Rp 3 juta, dari seseorang di Pekanbaru. Sesuai rencana, sabu akan dijual kepemakainya di Kecamatan Ujung Batu.

Ipda P. Simatupang juga mengatakan, personil Sat Res Narkoba Polres Rohul juga mengamankan, 1 unit handphone Samsung warna putih milik tersangka, dan 1 bungkus rokok Dunhil sebagai tempat menyimpan shabu.

“Tersangka serta barang bukti, sudah diamankan. Kasusnya kini masih dalam pengembangan,” sebut P. Simatupang. (ar)

 

Komentar