Terkait Status Tersangka yang disandangnya, Achmad sebut Itu Resiko dirinya Bela Hak Masyarakat.

Pasirpengaraian- Bupati Rokan Hulu Drs.H.Achmad.Msi, akhirnya angkat bicara terhadap status tersangka yang disandangnya. Dia mengatakan, apa yang dialaminya saat ini merupakan Resiko yang harus ia terima sebagai kepala daerah yang memperjuangkan hak masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikanya kepada masyarakat saat meresmikan surau suluk Surau suluk al-arif pasirjambu desa rambah tengah hilir, Rabu (29/4/2015).

" Ini resiko membela kepentingan Rakyat, namun sebagai warga negara yang baik saya akan hadapi semua proses Hukumnya," tegas dia.

Dalam kesempatan itu, Achmad menyampaikan, bahwa, dia hanya menyuruh masyarakat, mengambil haknya bukan menghasut merampas milik orang lain. Menurut dia, lahan Kepenuhan timur yang menjadi awal permasalahan ini, merupakan hak masyarakat kepenuhan timur karena berada di wilyah kepenuHan timur.

Achmad mengaku sebagai warga negera yang baik, dia akan menghormati proses hukum. Dia mengaku dalam waktu dekat ini akan memenuhi Panggilan Polda Riau untuk memberikan keterangan.

Dia juga meminta do"a kepada masyarakat, untuk senantiasa mendo"akan dirinya agar diberikan kekuatan dan kesehatan dalam menghadapi

" Saya minta do"a dari seluruh masyarakat Rokan hulu untuk mendo"akan saya agar selalu diberikan kekuatan dan kesehatan" harapnya

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bupati rokan hulu achmad telah ditetapkan Polda riau sebagai  tersangka kasus Penghasutan, terhadap Warga Kepenuhan timur untuk mencuri TBS milik PT BMPJ, yang lahanya masih berstatus quo. (Ar)

Komentar