KY Selidiki Isu Suap Hakim, Eksekusi Mati Duo Bali Nine Tetap Diteruskan

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menanggapi pernyataan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop yang menyoroti dugaan suap terhadap hakim yang mengadili terpidana mati sindikat narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Keterangan KY diterima detikcom, Senin (27/4/2015). Berikut adalah tanggapan KY atas pernyataan Menlu Australia tersebut.

Menanggapi berkembangnya pemberitaan yang menyatakan Pemerintah Australia meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan penyelidikan atas dugaan suap hakim kasus yang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, bahwa:

1. Komisi Yudisial benar telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan pelapor Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dengan kuasa hukum Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M; Leonard R.D. Arpan Aritonang, S.H. dan Doly James, S.H. Selanjutnya laporan pengaduan masyarakat tersebut diregister dengan nomor 0099/L/KY/III/2015.

2. Komisi Yudisial telah melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap laporan pengaduan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penanganan tersebut dilakukan secara profesional, cermat, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

3. Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan hakim, termasuk menunda eksekusi pelaksanaan hukuman mati bagi terdakwa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

4. Komisi Yudisial berharap Mahkamah Agung juga berperan aktif untuk menyelidiki dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.

5. Komisi Yudisial meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Sumber : detik.com

Komentar