Kasi Pidum Kembalikan Berkas Lakalantas Yang Merengut Enam Nyawa

Pasir Pengaraian ( Rokanhulu.com ) - Kepala Seksi Tidak Pidana Umum (Kasi Pidum) kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangarian, kembalikan berkas kecelakaan lalu lintas (lakalantas) atau kecelakaan tunggal terjadi di areal perkebunan PT PIS 2 di Kecamatan Bonai Darussalam yang merenggut enam nyawa pelajar Sekolah Dasar (SD), ke Polres Rohul karena dianggap belum lengkap.

Pada Kamis lalu, Kasi Pidum Kejari Pasir Pangaraian, sudah kembalikan berkas lakalantas atau kecelakaan tunggal yang terjadi di areal perkebunan PT PIS 2.Dikembalikannya berkas tersebut oleh kejaksaaan ke Polres Rohul, dengan alasan berkas yang diserahkan oleh penyidik masih kurang lengkap.

“Setelah dilengkapi berkasnya oleh penyidik minimal selama 14 hari, maka berkas tersebut kembali akan diterima Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Dimana, dalam kasus lakalantas tersebut, yang jadi tersangka merupakan supir truk dengan dakwaan kelalaian dalam meengemudi. Selain itu supir truk juga memaksa muatan 8 pelajar bagian depan samping supir,” tegas Kasi Pidum, Jaidi SH, Selasa (21/4/2015).

Jaidi menyatakan lagi, kepada tersangka (supir truk), Deni Saputra, akan dikenakan undang-undang lalulintas dan angkutan dengan  Pasal 310 ayat 3  nomor 22 tahun 2009, yang menyebabkan orang meninggal dunia.

“Dimana ancaman yang bisa dikenakan, yakni kurungan paling lama maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta,” sebut Jaidi.

Jaidi berharap, agar penyidik Polres Rohul, segera lengkapi kekurangan berkas penyidikan terhadap supir truk PT PIS 2 yang menelan 6 korban meninggal dunia, agar proses hukumnya bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian. (ar)

Komentar