Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Rokan Hulu Muhammad Zen, mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) RI Nomor 28 tahun 2010, Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Dalam sosialisasi itu, digelar di Aula Disdikpora Rokan Hulu, Senin (20/4), terungkap kalau jabatan kepala sekolah dan madarsah, jika sudah menjabat selama 8 tahun harus mengundurkan diri menjadi guru biasa, kalau tidak kepala sekolah tersebut tidak akan mendapat dana sertifikasi.
Kita hanya mengikuti aturan pemerintah pusat, jadi saat ini ada di antara mereka yang sudah menjabat selama 7 tahun kita khawatir nanti mereka lupa, otomatis yang akan rugi itu mereka sendiri, ungkap Muhammad Zen.
Saat itu, juga Kadisdikpora Rokan Hulu, mensosialisasikan tugas dan fungsi kepada sekolah atau madrasar, Sebagai top manager di lingkungan sekolah, jadi fungsi selain melayani administrsi, juga harus bisa memastikan target pembalajaran kepada siswa dan siswi itu benar-benar sampai.
Memang tanggung jawab sebagai kepala sekolah itu sangat berat, tapi itu merupakan pengabdian kepada bangsa dan Negara, jadi berbuat dengan seikhlas hati, sehingga dia bisa menjadi amal zariah bermanfaat di dunia dan akhirat, bebernya.
Tambahnya, ini sosialisasi ini bertujuan, supaya para sekolah yang sudah dua priode tidak merugi, kemudian dana sertifikasinya bisa dibayarkan pemerintah. Jangan sampai mereka merugi, nanti mereka merugi,”ujarnya.
Saat itu, hadir sekitar 93 kepala sekolah dan madrasah di 16 kecamatan se Rokan Hulu, diharapkan dengan regenerasi kepempinan, kepala sekolah bisa lebih baik kedepan, sehingga target-target pendidikan terbaik tahun 2016 dari 12 kabupaten kota se Provinsi Riau bisa tercapi. (AR)
Dalam sosialisasi itu, digelar di Aula Disdikpora Rokan Hulu, Senin (20/4), terungkap kalau jabatan kepala sekolah dan madarsah, jika sudah menjabat selama 8 tahun harus mengundurkan diri menjadi guru biasa, kalau tidak kepala sekolah tersebut tidak akan mendapat dana sertifikasi.
Kita hanya mengikuti aturan pemerintah pusat, jadi saat ini ada di antara mereka yang sudah menjabat selama 7 tahun kita khawatir nanti mereka lupa, otomatis yang akan rugi itu mereka sendiri, ungkap Muhammad Zen.
Saat itu, juga Kadisdikpora Rokan Hulu, mensosialisasikan tugas dan fungsi kepada sekolah atau madrasar, Sebagai top manager di lingkungan sekolah, jadi fungsi selain melayani administrsi, juga harus bisa memastikan target pembalajaran kepada siswa dan siswi itu benar-benar sampai.
Memang tanggung jawab sebagai kepala sekolah itu sangat berat, tapi itu merupakan pengabdian kepada bangsa dan Negara, jadi berbuat dengan seikhlas hati, sehingga dia bisa menjadi amal zariah bermanfaat di dunia dan akhirat, bebernya.
Tambahnya, ini sosialisasi ini bertujuan, supaya para sekolah yang sudah dua priode tidak merugi, kemudian dana sertifikasinya bisa dibayarkan pemerintah. Jangan sampai mereka merugi, nanti mereka merugi,”ujarnya.
Saat itu, hadir sekitar 93 kepala sekolah dan madrasah di 16 kecamatan se Rokan Hulu, diharapkan dengan regenerasi kepempinan, kepala sekolah bisa lebih baik kedepan, sehingga target-target pendidikan terbaik tahun 2016 dari 12 kabupaten kota se Provinsi Riau bisa tercapi. (AR)
Komentar
Posting Komentar