Pasirpengaraian- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu akan semakin menggencarkan razia terhadap peredaran minuman keras di rokan hulu. peningkatan intensitas razia terhadap peredaran miras ini, merupakan bentuk komitmen pemkab rohul dalam mensterilkan rohul dari peredaran miras jelang masuknya bulan suci ramadan.
Penegasan Tersebut Disampaikan Bupati Drs H Achmad Msi usai Melakukan Ziarah Kubur pada kegiatan khaul Ibunya menjo Gelar siti fatimah binti haji Ibrahim Al-Kholidi di pemakaman Umum desa babusalam Kamis (30/4/2015).
Diejalaskan Achmad, peningkatan intensitas penertiban Peredaran miras ini meruapakan salah satu Langkah Untuk Mensterilkan Rohul Dari Peredaran Miras terutama jelang masuknya Bulan Suci Ramadan.
Menurut dia, pengendalian terhadap peredaran miras sebenarnya telah jauh-jauh hari gencar dilakukan pemerintah daerah. Apalagi dengan keluarnya peraturan menteri perdagangan no 6 tahun 2015, semakin memberi angin segar, bagi pemkab rohul, dalam upaya mengendalikan peredaran miras ini
“ adanya permendag itu, semakin menguatkan perda yang kita miliki, sehingga kita semakin leluasa untuk meneertibkan Miras ini di tengah masyarakat” kata achmad.
Achmad menyebutkan, tim yustisi yang sudah dibentuk, nantinya akan lebih intensif turun guna mensterilkan peredaran miras diseluruh wilayah rokan hulu. Diakuinya, sesuai permendag no 6 tahun 2015, sasaran utama dalam pengendalian miras ini, yaiut supermarket, toko, kedai dan tempat-tempat yang dicurigai menjual miras. (Ar)
Penegasan Tersebut Disampaikan Bupati Drs H Achmad Msi usai Melakukan Ziarah Kubur pada kegiatan khaul Ibunya menjo Gelar siti fatimah binti haji Ibrahim Al-Kholidi di pemakaman Umum desa babusalam Kamis (30/4/2015).
Diejalaskan Achmad, peningkatan intensitas penertiban Peredaran miras ini meruapakan salah satu Langkah Untuk Mensterilkan Rohul Dari Peredaran Miras terutama jelang masuknya Bulan Suci Ramadan.
Menurut dia, pengendalian terhadap peredaran miras sebenarnya telah jauh-jauh hari gencar dilakukan pemerintah daerah. Apalagi dengan keluarnya peraturan menteri perdagangan no 6 tahun 2015, semakin memberi angin segar, bagi pemkab rohul, dalam upaya mengendalikan peredaran miras ini
“ adanya permendag itu, semakin menguatkan perda yang kita miliki, sehingga kita semakin leluasa untuk meneertibkan Miras ini di tengah masyarakat” kata achmad.
Achmad menyebutkan, tim yustisi yang sudah dibentuk, nantinya akan lebih intensif turun guna mensterilkan peredaran miras diseluruh wilayah rokan hulu. Diakuinya, sesuai permendag no 6 tahun 2015, sasaran utama dalam pengendalian miras ini, yaiut supermarket, toko, kedai dan tempat-tempat yang dicurigai menjual miras. (Ar)
Komentar
Posting Komentar