PASIRPENGARAIAN-Aksi anarkis pengrusakan kantor, perumahan, penjarahan serta pengancaman terhadap karyawan PTPN V Kebun Sei Batu Langkah Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu, yang diduga dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan anak kemanakan dari Datuk Pandak Kabupaten Kampar, Sabtu (25/4) siang lalu, sangat disayangkan terjadi oleh DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Pasalnya, sekitar 300 anak kemenakan dari Datuk Pandak yang awalnya melakukan aksi damai untuk menuntut tanah ulayat anak kemanakan dari Datuk Pandak, datang tanpa ada pemberitahuan, baik kepada perusahaan maupun pihak kepolisian Kecamatan Kabun
Anggota DPRD Rohul Daerah Pemilihan Kabun, Mohd Aidi kepada, Senin (27/4) mengatakan, aksi anarkis yang dilakukan sekolompok masyarakat yang mengatasnamakan anak kemanakan Datuk Pandak, kasus ini harus diusut tuntas oleh Polres Rokan Hulu.
Mengingat, ratusan masyarakat Kabupaten Kampar itu telah melakukan penjarahan, pengrusakan 44 rumah karyawan PTPN V Sei Batu Langkah, Kantor Afdeling, Pos menara pemantau dibakar oleh massa.
Selain itu, belasan sepeda motor dibakar dan dirusak bahkan ada yang hilang diduga dicuri.’’Kita minta Polisi mengusut tuntas aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang mengatasnamankan anak kemakan dari Datuk Pandak Kabupaten Kampar.Karena sebagian harta benda anak karyawan yang merupakan warga Kabun, dijarah dan diambil harta bendanya oleh sekelompok orang yang melakukan tindakan anarkis tersebut.’’kata Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Rohul itu
Aidi yang juga mantan Kades Kabun itu, mengaku aksi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok warga Kampar itu, juga mengancam karyawan dan istri karyawan yang sedang berada dirumah.
‘’Kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, oleh pihak hukum.Karena tindakan sekelompok ratusan massyarakat Kampar itu, sudah mengarah perbuatan tindak pidana dan mengganggun fasilitas masyarakat dan perusahaan plat merah.’’katanya
Dia menjelaskan, tanah ulayat yang di klaim anak kemanakan datuk pandak ke PTPN V Kebun Sei Batu Langkah, dinilai salah alamat dan tidak tepat, karena lahan yang ada di Afdelin 1, 2, dan afdeling 3 Kebun Sei Batu Langka, sudah merupakan tanah ulayat dari masyarakat Kabun.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kabun Mahar Chandra yang menghubungi, Senin (27/4) mengatakan, dirinya prihatin atas tindakan anarkis yang dilakukan masyarakat Kampar yang mengatasnamakan anak kemanakan Datuk Pandak.
Akan tetapi dalam administrasi pemerintahan dan sejarah, itu masuk kedalam tanah ulayat masyarakat Kabun Kabupaten Rohul.,
Dia menegaskan, permasalahan tanah ulayat yang disengketakan masyarakat Kampar dari anak kemanakan datuk pandak dan Masyarakat Kabun, 24 Juni 2004 lalu sudah difasilitasi oleh Dandim 0313 KPR waktu itu.
Sehingga didapat kesepakatan bersama terkait tanah ulayat tersebut.Isi kesepakatan tersebut, diantaranya tanah ulayat untuk anak kemanakan Datuk Pandak Desa Ganting Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar diberikan seluas 700 hektar.
Kemudian dalam kesepakatan itu, apabila ada anak kemanakan Datuk Pandak atau pihak lain, yang akan menuntut dan menganggu gugat lahan yang telah disepakati yang dikerjakan oleh PTPN V Sei Batu Langkah seluas 2.800 hektar, maka akan menjadi tanggungjawab Datuk Pandak
‘’Kesepakatan bersama ini, ditandatangani bersama oleh perwakilan ninik mamak, pihak PTPN V, Pengurus Koperasi dan Datuk Pandak sendiri pada tahun 2004 lalu.’’sebutnya
Mahar Chandra mengatakan, pada tahun 2012 lalu, permasalahan tanah ulayat ini telah difasilitasi Pemkab Kampar yaitu Bupati Kampar Jefry Noor dengan mengundang ninik mamak Kabun dan PTPN V.’’Dengan adanya tindakan anarkis yang dilakukan anak kemanakan Datuk Pandak, kita Pemkab Kampar untuk memfasilitasi persoalan ini.’’tuturnya.(ar)
Pasalnya, sekitar 300 anak kemenakan dari Datuk Pandak yang awalnya melakukan aksi damai untuk menuntut tanah ulayat anak kemanakan dari Datuk Pandak, datang tanpa ada pemberitahuan, baik kepada perusahaan maupun pihak kepolisian Kecamatan Kabun
Anggota DPRD Rohul Daerah Pemilihan Kabun, Mohd Aidi kepada, Senin (27/4) mengatakan, aksi anarkis yang dilakukan sekolompok masyarakat yang mengatasnamakan anak kemanakan Datuk Pandak, kasus ini harus diusut tuntas oleh Polres Rokan Hulu.
Mengingat, ratusan masyarakat Kabupaten Kampar itu telah melakukan penjarahan, pengrusakan 44 rumah karyawan PTPN V Sei Batu Langkah, Kantor Afdeling, Pos menara pemantau dibakar oleh massa.
Selain itu, belasan sepeda motor dibakar dan dirusak bahkan ada yang hilang diduga dicuri.’’Kita minta Polisi mengusut tuntas aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang mengatasnamankan anak kemakan dari Datuk Pandak Kabupaten Kampar.Karena sebagian harta benda anak karyawan yang merupakan warga Kabun, dijarah dan diambil harta bendanya oleh sekelompok orang yang melakukan tindakan anarkis tersebut.’’kata Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Rohul itu
Aidi yang juga mantan Kades Kabun itu, mengaku aksi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok warga Kampar itu, juga mengancam karyawan dan istri karyawan yang sedang berada dirumah.
‘’Kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, oleh pihak hukum.Karena tindakan sekelompok ratusan massyarakat Kampar itu, sudah mengarah perbuatan tindak pidana dan mengganggun fasilitas masyarakat dan perusahaan plat merah.’’katanya
Dia menjelaskan, tanah ulayat yang di klaim anak kemanakan datuk pandak ke PTPN V Kebun Sei Batu Langkah, dinilai salah alamat dan tidak tepat, karena lahan yang ada di Afdelin 1, 2, dan afdeling 3 Kebun Sei Batu Langka, sudah merupakan tanah ulayat dari masyarakat Kabun.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kabun Mahar Chandra yang menghubungi, Senin (27/4) mengatakan, dirinya prihatin atas tindakan anarkis yang dilakukan masyarakat Kampar yang mengatasnamakan anak kemanakan Datuk Pandak.
Akan tetapi dalam administrasi pemerintahan dan sejarah, itu masuk kedalam tanah ulayat masyarakat Kabun Kabupaten Rohul.,
Dia menegaskan, permasalahan tanah ulayat yang disengketakan masyarakat Kampar dari anak kemanakan datuk pandak dan Masyarakat Kabun, 24 Juni 2004 lalu sudah difasilitasi oleh Dandim 0313 KPR waktu itu.
Sehingga didapat kesepakatan bersama terkait tanah ulayat tersebut.Isi kesepakatan tersebut, diantaranya tanah ulayat untuk anak kemanakan Datuk Pandak Desa Ganting Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar diberikan seluas 700 hektar.
Kemudian dalam kesepakatan itu, apabila ada anak kemanakan Datuk Pandak atau pihak lain, yang akan menuntut dan menganggu gugat lahan yang telah disepakati yang dikerjakan oleh PTPN V Sei Batu Langkah seluas 2.800 hektar, maka akan menjadi tanggungjawab Datuk Pandak
‘’Kesepakatan bersama ini, ditandatangani bersama oleh perwakilan ninik mamak, pihak PTPN V, Pengurus Koperasi dan Datuk Pandak sendiri pada tahun 2004 lalu.’’sebutnya
Mahar Chandra mengatakan, pada tahun 2012 lalu, permasalahan tanah ulayat ini telah difasilitasi Pemkab Kampar yaitu Bupati Kampar Jefry Noor dengan mengundang ninik mamak Kabun dan PTPN V.’’Dengan adanya tindakan anarkis yang dilakukan anak kemanakan Datuk Pandak, kita Pemkab Kampar untuk memfasilitasi persoalan ini.’’tuturnya.(ar)
Komentar
Posting Komentar