Bantuan ADD Tahun 2015 Belum Bisa Dicairkan

 PASIRPENGARAIAN -Pencairan bantuan alokasi dana desa (ADD) yang telah dianggarkan melalui APBD Rohul tahun 2015, untuk 147 desa yang tersebar di 16 kecamatan se Kabupaten Rokan Hulu mengalami keterlambatan.

Keterlambatan itu bukan disebabkan, karena pemerintah desa belum menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan ADD tahun 2014 ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu.

Melainkan belum selesainya penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2015 yang diusulkan oleh masing-masing desa ke BPMPD.

‘’Sebenarnya, pihak desa telah menyampaikan usulan APBDes nya.Sehubung dengan adanya format baru dalam penyusunan APBDes tahun ini, maka desa dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari ADD tahun 2015, harus menyesuaikan penyusunan APBDes dengan format yang baru.’’ungkap Kepala BPMPD Kabupaten Rohul Drs Budhia Kasino, Jumat, (24/4), terkait pencairan bantuan ADD tahun 2015.

Dia meminta para Camat se Rokan Hulu untuk dapat memberikan pemahaman dan membantu para kepada kepala desa diwilayah kerjanya, dalam penyusunan APBDes tahun 2015, sehubung dengan adanya aturan yang mengatur terhadap perubahan format penyusunan APBDes.

Budhia mengaku, sejumlah item perubahan format penyusunan APBDes tahun 2015, misalnya kode rekening, nomen kolator dari kegiatan dan lain sebagainya.Karena tahun sebelumnya, dari pengelompokan kegiatan yang disusun dalam APBDes, tahun ini ada perubahan format.

‘’Bagi desa yang telah menyelesaikan penyusunan APBDes dengan format baru, agar di serahkan ke BPMPD Rohul untuk selanutnya diverifikasi dan dilakukan proses pencairannya.Jadi pencairan bantuan ADD tahun 2015, terkendala belum selesainya APBDes yang disusun pihak desa.’’sebutnya.

Dia mengaku, dengan belum adanya pencairan bantuan ADD tahun 2015, secara otomatis kepala desa beserta perangkatnya belum menerima honor terhitung Januari hingga April 2015.

Sebab, didalam bantuan ADD itu, disana dianggarkan Honor tetap kepala desa dan operasional desa, honor perangkat desa, BPD, Karang Taruna, PAUD, PKK, Lembaga Pemberdayaan masyarakat dan kegiatan fisik sarana prasarana skala kecil yang harus disusun didalam APBDes.

Ditambahkannya, bantuan ADD yang diberikan ke 147 desa, besarannya sama dengan bantuan ADD tahun 2014 yang dialokasikan pemerintah daerah yakni Rp56,55 miliar.(ar)

Komentar