Tingkatkan Kemampuan Pegawai, Kemenag Rohul Taja Pembinaan Pegawai dalam susun SKP dan PPKP

Pasirpengaraian- Guna meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara, Kantor Kementrian Agama Rokan Hulu gelar, Kegaiatan Pembinaan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Penilaian Prestasi Kerja PNS (PPKP) Analisa Jabatan (Anjab), dan Analisa Beban Kerja (ABK).

Kegiatan yang rutin digelar setiap tahunya ini dibuka Kakan Kemenag Rohul. H.Achmad Supardi Hasibuan di aula kantor kemenag Rohul Pasirpengaraian,dan di ikuti puluhan unsur jabatan kementrian agama mulai dari KUA, Kasi, Penyuluh Penghulu, Kepala Madrasah, Kepala TU Madrsah,Pegawai KUA dan Pegawai madrsah.

Dalam Kegiatan tersebut, Kantor kementrian Agama Rohul Menghadirkan kabag TU kanwil kemenag riau H.Saman.Sos msi, kasubag kepala dan kepegawai kanwil provinsi riau Drs Efrion efni Msi, Kakan kemang rohul Kasubag TU Kemenag Rohul H zulkifli SAG.MPD sebagai pembicara

Menurut Kakan Kemenag Rohul Achmad Supardi Hasibuan, Tujuan digelarnya kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan kemampuan ASN dalam membuat tugas wajib membuat laporan SKP dan PPKP.

"2 Laporan ini penting, sebagai bahan evaluasi dalam mengukur analisa jabatan dan beban Kerja sehingga diketahui berapa kekurangan pegawai dilingkungan kementrian agama" Jelas Achmad Supardi kepada wartawan senin(25/3/2015)

hal senada juga diungkapkan kabag TU kanwil kemenag riau H.Saman.Sos msi, mengatakan, kebutuhan pegawai didasari beban kerja baru setelah itu disusu analisa jabatan, setelah jabatan terpenuhi baru diketahui berapa pegawai yang kita butuhkan, namun sekarang ini, kendalanya, ada moratorium dan Kempan BR terhadap penerimaan Pegawai, hal ini menyebabkan banyak pegawai yang berpikiran pembuatan SKP dan PPKP mubazir.

" Dikalangan pegawai pembuatan SKP Dan PPKP itu dinilai mubazir karena outputnya sulit terealisasi, makanya kita harus terus motivasi dan beri pemahaman kepada mereka " tambah Saman.S.sos Msi.

saman menghimbau agar setiap pegawai dilingkungan kementrian agama taat dalam pembuatan SKP Dan PPKP ini karena hal itu merupakan kewajiban mereka sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkugan kementrian agama. (AR)

Komentar