Pasirpengaraian- Pemilihan kepala desa, di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bakal berlansung berbeda dari biasanya. Pasalnya, pada pilkades serentak 2015 mendatang, seluruh Calon Kades Bakal melallui tes kemampunya dalam membaca Alqur”aan. jika tidaak lulus dalam tes tersebut, dipastikan tak bakal ikut ikut dalam bursa pemilihan kepala desa serentak
Adanya, Wacana Memasukan Syarat Wajib Bisa Baca Alqur”aan sebagai syarat Umum, bagi calon kepala Desa disamapaikan Bupati Achmad saat menutup Pelaskanaan Musabaqoh Tilawatil Qur”aan Tingkat Kecamatan Rambah Ke XV di Desa Pematang Berangan Senin (30/3/2015) malam. Menurutnya, Syarat tersebut merupakan, Bentuk komitmen Pemkab Rohul Dalam Membumikan Al-qur”aan di daerahnya.
“ setiap calon kepala desa wajib baca alqur”Aan, tes langsung dilakukan tim, dari Masjid Agung Madani Islmic Center pasir pengaraian, MUI dan kemenag , para calon kades nantinya, akan di uji kefasihanya dalam membaca ayat-ayat suci alqur”aan, jika tidak lulus tes, maka calon kepala desa itu dianggap tidak memenuhi syarat” kata Achmad
Menurut achmad adanya syarat bisa membaca al-qur”aan bagi calon kepala desa bukanlah sebuah syarat berlebihan pasalnya, hal itu sesuai dengan kearifan Lokal kabupaten rokan hulu yang berjuluk negeri seribu suluk.
“ tidak berlebihan, karena negeri ini seribu suluk, Ini juga akan jadi patokan bagi kades yang ingin maju, jika tidak bisa baca alqur”aan, sebaiknya jangan maju” tegas achmad.
Bupati Rokan Hulu Achmad Berharap, adanya syarat bisa baca alqur”aan, bagi setiap calon kepala desa, dapat menghasilkan kepala desa yang berwatakan alqur”aan. selain itu, dengan tes tersebut, diharapkan juga kepala desa yang terpilih kelak, bisa menjadi Sosok yang memiliki motivasi dalam membumikan al-qur”aan di negeri seribu suluk. (Ar)
Adanya, Wacana Memasukan Syarat Wajib Bisa Baca Alqur”aan sebagai syarat Umum, bagi calon kepala Desa disamapaikan Bupati Achmad saat menutup Pelaskanaan Musabaqoh Tilawatil Qur”aan Tingkat Kecamatan Rambah Ke XV di Desa Pematang Berangan Senin (30/3/2015) malam. Menurutnya, Syarat tersebut merupakan, Bentuk komitmen Pemkab Rohul Dalam Membumikan Al-qur”aan di daerahnya.
“ setiap calon kepala desa wajib baca alqur”Aan, tes langsung dilakukan tim, dari Masjid Agung Madani Islmic Center pasir pengaraian, MUI dan kemenag , para calon kades nantinya, akan di uji kefasihanya dalam membaca ayat-ayat suci alqur”aan, jika tidak lulus tes, maka calon kepala desa itu dianggap tidak memenuhi syarat” kata Achmad
Menurut achmad adanya syarat bisa membaca al-qur”aan bagi calon kepala desa bukanlah sebuah syarat berlebihan pasalnya, hal itu sesuai dengan kearifan Lokal kabupaten rokan hulu yang berjuluk negeri seribu suluk.
“ tidak berlebihan, karena negeri ini seribu suluk, Ini juga akan jadi patokan bagi kades yang ingin maju, jika tidak bisa baca alqur”aan, sebaiknya jangan maju” tegas achmad.
Bupati Rokan Hulu Achmad Berharap, adanya syarat bisa baca alqur”aan, bagi setiap calon kepala desa, dapat menghasilkan kepala desa yang berwatakan alqur”aan. selain itu, dengan tes tersebut, diharapkan juga kepala desa yang terpilih kelak, bisa menjadi Sosok yang memiliki motivasi dalam membumikan al-qur”aan di negeri seribu suluk. (Ar)
Komentar
Posting Komentar