Jakarta - KPK hari ini resmi melimpahkan berkas perkara Sutan Bhatoegana ke pengadilan Tipikor. Dengan demikian dalam waktu empat belas hari Sutan akan segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
"Iya benar KPK hari ini telah melimpahkan berkas perkara atas nama SBG ke pengadilan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (26/3/2015).
Tim jaksa KPK pun saat ini tengah menyusun surat dakwaan untuk Sutan. Sutan akan didakwa dengan pasal penerimaan suap dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR.
Lalu bagaimana nasib gugatan praperadilan Sutan di PN Jakarta Selatan?
Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, bahwa gugatan praperadilan otomatis akan gugur jika suatu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga, bisa dipastikan gugatan praperadilan Sutan akan gugur, namun harus melalui palu hakim.
Sidang praperadilan Sutan Bhatoegana sendiri dijadwalkan digelar pada 6 April 2015. Namun, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka Sutan nantinya akan langsung didudukkan sebagai terdakwa untuk menguji materi kasusnya.
Jika Sutan merasa tak bersalah, maka di pengadilanlah tempat yang tepat untuk menguji kebenaran materiil. Nantinya, hakim Tipikor yang akan memutuskan apakah Sutan telah terbukti melakukan kejahatan korupsi atau tidak. (dtc/rhc )
"Iya benar KPK hari ini telah melimpahkan berkas perkara atas nama SBG ke pengadilan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (26/3/2015).
Tim jaksa KPK pun saat ini tengah menyusun surat dakwaan untuk Sutan. Sutan akan didakwa dengan pasal penerimaan suap dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR.
Lalu bagaimana nasib gugatan praperadilan Sutan di PN Jakarta Selatan?
Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, bahwa gugatan praperadilan otomatis akan gugur jika suatu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga, bisa dipastikan gugatan praperadilan Sutan akan gugur, namun harus melalui palu hakim.
Sidang praperadilan Sutan Bhatoegana sendiri dijadwalkan digelar pada 6 April 2015. Namun, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka Sutan nantinya akan langsung didudukkan sebagai terdakwa untuk menguji materi kasusnya.
Jika Sutan merasa tak bersalah, maka di pengadilanlah tempat yang tepat untuk menguji kebenaran materiil. Nantinya, hakim Tipikor yang akan memutuskan apakah Sutan telah terbukti melakukan kejahatan korupsi atau tidak. (dtc/rhc )
Komentar
Posting Komentar