Ganti Plat Mobdin jadi Plat Hitam Melanggar UU 22 Tahun 2009

PASIRPANGARAIAN- Mengganti plat mobil dinas (Mobdin) dari plat merah menjadi plat hitam melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Pelaku juga bisa diancam pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp500 ribu.

Demikian kata Kapolres Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kepala Satuan Lalulintas Polres Rohul AKP Amru Hutahuruk, ketika ditanya tentang banyaknya laporan warga bahwa mobdin dipakai Anggota DPRD Rohul diganti menjadi plat hitam.

Menurut AKP Amru Hutahuruk, sesuai ketentuan, plat merah atau plat khusus atau nomor khusus (NK) merupakan permohonan dari Pemerintah Daerah. Namun demikian, Satlantas Polres Rohul hanya keluarkan satu plat, tidak pernah keluarkan dua plat untuk satu kendaraan.

"Yang kita catat hanya plat merah. Yang plat hitam tidak pernah kita keluarkan," kata AKP Amru di kantornya, Selasa (31/3/15).

Mantan Kepala Polsek Minas ini mengungkapkan bahwa sesuai Pasal 280 dan Pasal 68, UU Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengendara bermotor yang tidak memasang tanda kendaraan sesuai ketentuan bisa diancam pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp500 ribu.

"Siapa saja berhak untuk menangkapnya, namun tentu harus dasar hukum. Sesuai KUHAP, hanya polisi yang boleh memberhentikan kendaraan di jalan. Namun jika ada indikasi (kejahatan) tentu masyarakat berhak," jelasnya.

"Ya tidak bisa dong plat merah diganti plat hitam, harus ada permintaan dengan Pemerintah Daerah," tandas AKP Amru dan menjelaskan bahwa plat nomor khusus atau NK adalah plat merah, namun plat ini bisa dipakai pejabat Pemda, mobdin Kepolisian, dan lainnya.***(ar)

Komentar