Pasirpengaraian- Tak hanya melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Pasir pengaraian, Ribuan Warga kepenuhan timur datangi Makopolres Rohul. Mereka menanyakan kejelasan laporan pengrusakan Kebun sawit pada tahun 2008 silam yang di duga di lakukan oleh Oknum suruhan PT BMPJ.
Sebagai Bentuk Sindiran Pada Kepolisian, Warga Menyerahkan Bibit Sawit Kepada Kapolres Rohul Untuk Di Tanam. Pengunjuk Rasa Mengancam, Jika Ada Oknum Aparat Mengambil Hasil Sawit, Maka Warga Kepenuhan Timur Akan Melaporkan Dengan Tuduhan Pencurian Seperti, halnya Yang Di Alami 7 Rekan Mereka.
Dalam aksi unjuk rasa di Makopolres Rohul ini, masa yang terdiri dari warga kepenuhan timur, mahasiswa dan juga aktifis melakukan orasi di halaman kantor Makopolres. Mereka juga membawa Spanduk yang berisikan kekecewaan mereka terhadap penegakan Hukum yang seolah Hanya tegas kepada masayrakat.
Menurut Warga, Tidak Adanya Kejelasan Laporan Mereka Menandakan Adanya Keberpihakan Kepolisian Pada Perushaaan,Padahal Sesuai Semboyan Tribarata Polri, Institusi Polri Seharusnya bermitra dengan masyarakat, bukanya perusahaan.
“ sudah 6 tahun pak polisi, mengapa sewaktu warga melapor tindakan Pidana yang di lakukan perusahaan (BMPJ-red) seakan-akan polisi membiarkan oknumnya berkeliaran, tapi kalau perusahaan melaporkan warga, hari ini melapor besok warga langsung di tangkap.” Ungkap salah seorang demonstran.
Dalam aksi ini, warga juga kecewa tindakan kepolisian menahan 7 warga kepenuhan timur karna laporkan mencuri oleh PT BMPJ, padahal menurut warga, legalitas perusahaan PT BMPJ, tidak jelas, karena tidak memiliki izin dari pemerintah. Apalagi alashak lahan yang dimaksudkan perusahaan tidak berada di kepenuhan timur melainkan di kepenhuan tengah dan Suratnya pun ternyata surat jual beli lahan bukan SKGR dari pemerintah setempat.
“ Hukum macam apa ini, apakah hukum itu hanya untuk melegalkan penjajahan,
Aksi unjuk rasa ini ribuan warga kepenuhan timur ini mendapat respon dari kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung yuwono, ia membantah bahwa Polres rohul sengaja memeti eskan 2 laporan warga kepenuhan timur itu. menurutnya laporan masyarakat 6 tahun silam itu, sebenarnya telah di limpahkan pada kejaksaan, dan sudah P21, namun di karenakan, Tersangka DPO, maka Kasus tersebut, saat ini tidak bisa di sidangkan.
“ setelah saya cek berkasnya, ternyata perkara itu telah di limpahkan ke kejaksaan negeri pasirpengaraian dan P21, tapi, karena tersangkanya DPO, maka tidak bisa disidangkan.” Kata kapolres. (ar)
Sebagai Bentuk Sindiran Pada Kepolisian, Warga Menyerahkan Bibit Sawit Kepada Kapolres Rohul Untuk Di Tanam. Pengunjuk Rasa Mengancam, Jika Ada Oknum Aparat Mengambil Hasil Sawit, Maka Warga Kepenuhan Timur Akan Melaporkan Dengan Tuduhan Pencurian Seperti, halnya Yang Di Alami 7 Rekan Mereka.
Dalam aksi unjuk rasa di Makopolres Rohul ini, masa yang terdiri dari warga kepenuhan timur, mahasiswa dan juga aktifis melakukan orasi di halaman kantor Makopolres. Mereka juga membawa Spanduk yang berisikan kekecewaan mereka terhadap penegakan Hukum yang seolah Hanya tegas kepada masayrakat.
Menurut Warga, Tidak Adanya Kejelasan Laporan Mereka Menandakan Adanya Keberpihakan Kepolisian Pada Perushaaan,Padahal Sesuai Semboyan Tribarata Polri, Institusi Polri Seharusnya bermitra dengan masyarakat, bukanya perusahaan.
“ sudah 6 tahun pak polisi, mengapa sewaktu warga melapor tindakan Pidana yang di lakukan perusahaan (BMPJ-red) seakan-akan polisi membiarkan oknumnya berkeliaran, tapi kalau perusahaan melaporkan warga, hari ini melapor besok warga langsung di tangkap.” Ungkap salah seorang demonstran.
Dalam aksi ini, warga juga kecewa tindakan kepolisian menahan 7 warga kepenuhan timur karna laporkan mencuri oleh PT BMPJ, padahal menurut warga, legalitas perusahaan PT BMPJ, tidak jelas, karena tidak memiliki izin dari pemerintah. Apalagi alashak lahan yang dimaksudkan perusahaan tidak berada di kepenuhan timur melainkan di kepenhuan tengah dan Suratnya pun ternyata surat jual beli lahan bukan SKGR dari pemerintah setempat.
“ Hukum macam apa ini, apakah hukum itu hanya untuk melegalkan penjajahan,
Aksi unjuk rasa ini ribuan warga kepenuhan timur ini mendapat respon dari kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung yuwono, ia membantah bahwa Polres rohul sengaja memeti eskan 2 laporan warga kepenuhan timur itu. menurutnya laporan masyarakat 6 tahun silam itu, sebenarnya telah di limpahkan pada kejaksaan, dan sudah P21, namun di karenakan, Tersangka DPO, maka Kasus tersebut, saat ini tidak bisa di sidangkan.
“ setelah saya cek berkasnya, ternyata perkara itu telah di limpahkan ke kejaksaan negeri pasirpengaraian dan P21, tapi, karena tersangkanya DPO, maka tidak bisa disidangkan.” Kata kapolres. (ar)
Komentar
Posting Komentar