Pasirpengaraian-Pemerintah Kabupaten Rokan hulu (Rohul) melalui Badan Pemberdayaan Masayrakat Pemerintah Desa (BMPD) tengah menyusun draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Rencanya, tahapan Pilkades serentak tersebut akan mulai di gelar pada tahun ini.
Informasi tersebut disampaikan Kepala BMPD Rohul Drs. Budia kasino, selasa (24/2/2015) di pasirpengaraian. Menurut dia Ranperda Pilkades Serentak ini, merupakan impleamentasi UU no 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
Menurut budia, dalam pekan ini di targetkan Draft Rancangan Peraturan daerah tentang Pilkades serentak telah selesai, kemudian dilanjutkan proses Harmonisasi di bagian Hukum untuk mendapatkan Persetujuan Bupati.
“Bulan maret ini kita Targetkan, Ranperda Pilkades ini telah masuk ke DPRD dan kita harapkan bisa di sahkan tahun ini juga” harap Budia.
Dijelaskanya, ada beberapa substansi Draft Ranperda Pilkades serentak ini. dalam Ranperda ini pemerintah memperjelas aturan pemberian Bantuan Pemkab Rohul Kepada Desa, serta besaran dan penggunaanya. dalam ranperda ini, pemberian bantuan juga diberikan secara proposional, berdasarkan jumlah penduduknya tidak “pukul rata” seperti saat ini.
Diakuinya, banyak dampak positif jika pilkades digelar secara serentak. di samping meciptakan efesiensi dan efektifitas pelaksanaan pilkades, pelaksanaan Pilkades serentak ini dapat menjamin objektivitas serta menjamin validitas data pemilih sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Dari data BMPD, jika Pilkades serentak di gelar Tahun 2015 ini, 60 desa bakal menggelar pilkades serentak tahun ini. sementara 87 desa lain, nantinya akan di atur dalam beberapa tahapan, hingga akhirnya seluruh desa, bisa menggelar pilkades serentak pada tahun 2021.
“ kita tunggu saja prosesnya, apakah nanatinya dibuat 2 tahap atau 3 tahap, yang penting tahun 2021, semua desa pilkadesnya harus serentak”. tutup budia.(ar)
Informasi tersebut disampaikan Kepala BMPD Rohul Drs. Budia kasino, selasa (24/2/2015) di pasirpengaraian. Menurut dia Ranperda Pilkades Serentak ini, merupakan impleamentasi UU no 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
Menurut budia, dalam pekan ini di targetkan Draft Rancangan Peraturan daerah tentang Pilkades serentak telah selesai, kemudian dilanjutkan proses Harmonisasi di bagian Hukum untuk mendapatkan Persetujuan Bupati.
“Bulan maret ini kita Targetkan, Ranperda Pilkades ini telah masuk ke DPRD dan kita harapkan bisa di sahkan tahun ini juga” harap Budia.
Dijelaskanya, ada beberapa substansi Draft Ranperda Pilkades serentak ini. dalam Ranperda ini pemerintah memperjelas aturan pemberian Bantuan Pemkab Rohul Kepada Desa, serta besaran dan penggunaanya. dalam ranperda ini, pemberian bantuan juga diberikan secara proposional, berdasarkan jumlah penduduknya tidak “pukul rata” seperti saat ini.
Diakuinya, banyak dampak positif jika pilkades digelar secara serentak. di samping meciptakan efesiensi dan efektifitas pelaksanaan pilkades, pelaksanaan Pilkades serentak ini dapat menjamin objektivitas serta menjamin validitas data pemilih sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Dari data BMPD, jika Pilkades serentak di gelar Tahun 2015 ini, 60 desa bakal menggelar pilkades serentak tahun ini. sementara 87 desa lain, nantinya akan di atur dalam beberapa tahapan, hingga akhirnya seluruh desa, bisa menggelar pilkades serentak pada tahun 2021.
“ kita tunggu saja prosesnya, apakah nanatinya dibuat 2 tahap atau 3 tahap, yang penting tahun 2021, semua desa pilkadesnya harus serentak”. tutup budia.(ar)
Komentar
Posting Komentar