Soal Dana Pilkada, Pemkab Rohul Akan Konsultasi Ke Pusat

PASIRPENGARAIAN (RP)-Dengan telah disahkannya revisi Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota oleh DPR RI.

Kabupaten Rokan Hulu masuk kedalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak yang digelar pada Desember 2015 mendatang.Mengingat, masa jabatan Bupati dan Wabup Rohul Drs H Achmad MSi dan Ir H Hafith Syukri MM berakhir 19 April 2016 mendatang.

Menanggapi alokasi anggaran Pilkada Rohul yang dijadwalkan serentak Desember 2015 mendatang, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Rohul Jaharuddin MM kepada wartawan, Rabu (18/2) menyebutkan, pemerintah daerah pada APBD Murni Rohul 2015, tidak ada mengganggarkan alokasi dana Pelaksanaan Pilkada Rohul.

Tidak dianggarkan dana Pilkada Rohul, dengan alasan sebelumnya pemerintah daerah mengasumsikan dengan mengacu UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).Bahwasanya Rokan Hulu salah satu kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2018 mendatang.

Tentunya dengan adanya perubahan revisi UU Pilkada itu, bila Rokan Hulu masuk jadwal Pilkada serentak Desember 2015, pemerintah daerah wajib untuk mengalokasikan anggaran Pilkada tersebut.

‘’Pada APBD Murni 2015, belum diangarkan sama sekali.Kita tetap menunggu arahan dari Kemendagri, selain melakukan konsultasi terkait alokasi dana Pilkada Rohul.Apakah dialokasi didalam APBD Perubahan 2015 atau kebijakan lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengalokasi anggaran Pilkada tersebut,’’jelasnya

Jaharuddin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Kemendagri RI, terkait alokasi anggaran yang dapat disediakan untuk pelaksanan Pilkada Rohul.

Sebab, anggaran Pilkada itu, dibebankan kedalam APBD Kabupaten/kota dan didukung dana APBN.Untuk bisa terlaksananya pelaksanaan Pilkada Rohul yang dijadwalkan serentak Desember 2015, sangat diperlukan konsultasi ke pemerintah provinsi dan Pusat soal penganggaran dana Pilkada Rohul yang belum tertuangkan didalam APBD Murni 2015.

’Tentunya, dalam menganggarkan dana Pilkada Rohul itu, pemerintah daerah tetap mengacu pada payung hukum yang ada.Sejauh ini kita belum ada surat atau dasar hukumnya, tentunya dari hasil konsultasi kita nantinya, dapat diketahui terkait Rokan Hulu masuk jadwal Pilkada Serentak 2015 dan soal pengangaran dana Pilkada,’’tambahnya.

Dia mengkuatirkan bilamana dianggarkan kedalam APBD Perubahan 2015, dapat menghambat pelaksanan tahapan Pilkada Rohul, bilamana Rokan Hulu dijadwalkan Pilkada serentak Desember 2015 mendatang.(ar)

Komentar