PASIRPANGARAIAN- Sidang kedua praperadilan dengan termohon Polda Riau di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, dijaga ketat oleh personel Polres Rokan Hulu (Rohul) dan Brimob dari Polda Riau, Kamis (26/2/15).
Meski tetap dikawal puluhan mahasiswa dan warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, proses sidang praperadilan berjalan aman. Personel Polres Rohul dibantu personel Brimob dari Polda Riau menjaga ketat PN Pasirpangaraian sebelum hingga berakhirnya proses persidangan.
Polda Riau ajukan praperadilan oleh tujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan yang masih ditahan di Mapolda dengan registrasi perkara nomor 01/Pid/Pra/2015/PN.PSP, tertanggal 11 Februari 2015.
Kepolisian dipraperadilkan karena dinilai tidak prosedural saat menangkap dan menahan tujuh warga Desa Kepenuhan Timur pada 4 Februari 2015 lalu.
Sidang hari kedua dengan agenda tanggapan termohon atas permohonan pemohon dimulai sekira pukul 10.00 WIB dipimpin Majelis Hakim Atep Sopandi SH,MH, juga Wakil Ketua PN Pasirpangaraian.
Sidang dihadiri Kuasa Hukum tujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Heriyanti Hasan Amd,Ak,SH,MH dan Heri Supriyadi ST,SH. Selain itu, mahasiswa dan warga Kepenuhan Timur menunggu dengan setia di luar pagar PN Pasirpangaraian.
Sementara, dari Kuasa Hukum Polda Riau, yakni Bidkum Polda Riau Kompol Rusli SH, Nirwan SH,MH dan Kompol Nyolat Pulungan.
Dari tanggapan termohon atas permohonan pemohon dipaparkan proses penangkapan tujuh warga Kepenuhan Timur. Dan sekira pukul 11.30 WIB sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (27/2/15) besok dengan agenda reflix dan duplix dari pemohon atau tanggapan dari termohon.
Humas PN Pasirpangaraian, Ferri Irawan SH,MH mengatakan sidang praperadilan biasanya membutuhkan waktu tujuh hari. Namun, dirinya memperkirakan, sidang praperadilan itu baru selesai pada Rabu (4/3/15) akan datang.***(ar)
Meski tetap dikawal puluhan mahasiswa dan warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, proses sidang praperadilan berjalan aman. Personel Polres Rohul dibantu personel Brimob dari Polda Riau menjaga ketat PN Pasirpangaraian sebelum hingga berakhirnya proses persidangan.
Polda Riau ajukan praperadilan oleh tujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan yang masih ditahan di Mapolda dengan registrasi perkara nomor 01/Pid/Pra/2015/PN.PSP, tertanggal 11 Februari 2015.
Kepolisian dipraperadilkan karena dinilai tidak prosedural saat menangkap dan menahan tujuh warga Desa Kepenuhan Timur pada 4 Februari 2015 lalu.
Sidang hari kedua dengan agenda tanggapan termohon atas permohonan pemohon dimulai sekira pukul 10.00 WIB dipimpin Majelis Hakim Atep Sopandi SH,MH, juga Wakil Ketua PN Pasirpangaraian.
Sidang dihadiri Kuasa Hukum tujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Heriyanti Hasan Amd,Ak,SH,MH dan Heri Supriyadi ST,SH. Selain itu, mahasiswa dan warga Kepenuhan Timur menunggu dengan setia di luar pagar PN Pasirpangaraian.
Sementara, dari Kuasa Hukum Polda Riau, yakni Bidkum Polda Riau Kompol Rusli SH, Nirwan SH,MH dan Kompol Nyolat Pulungan.
Dari tanggapan termohon atas permohonan pemohon dipaparkan proses penangkapan tujuh warga Kepenuhan Timur. Dan sekira pukul 11.30 WIB sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (27/2/15) besok dengan agenda reflix dan duplix dari pemohon atau tanggapan dari termohon.
Humas PN Pasirpangaraian, Ferri Irawan SH,MH mengatakan sidang praperadilan biasanya membutuhkan waktu tujuh hari. Namun, dirinya memperkirakan, sidang praperadilan itu baru selesai pada Rabu (4/3/15) akan datang.***(ar)
Komentar
Posting Komentar