Polsek Tambusai Utrara Ringkus Penjual Judi Kim.

ROKAN HULU-Bandar Judi jenis Nomor Kim berinisial LT (44) warga Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Selasa (17/2) malam berhasil ditangkap oleh personil Polsek Tambusai Utara di salah satu warung yang berdekatan dengan areal Perkebunan PT Torganda di Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.

Selain tersangka yang kini ditahan di Mapolsek Tambusai Utara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka LT berupa 1 buah Buku Nota Kontan yang berisi no judi Kim, empat buah pena dan uang sebesar Rp165.000 yang diduga dari hasil penjualan Judi nomor Kim.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Dasmaliki, Rabu (18/2) petang menyebutkan, pihaknya komit memberantas sebagai bentuk penyakit masyarakat (pekat) yang beroperasi di wilayah kerjanya.

Diakuinyam, penangkapan Bandar Judi Kim, berkat ada informasi yang disampaikan masyarakat ke Polsek Tambusai Utara kemarin, bahwasanya tersangka LT sering berada di salah satu warung didekat perkebunan PT Torganda menjual nomor judi Kim.

Lalu personil Polsek Tambusai Utara menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, tepat pukul 21.30 WIB melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama seperti yang dinfokan sedang berada di warung tersebut.

"Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka LT yang merupakan banda judi nomor Kim.Sekarang pelaku bersama BB telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara, untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Dihimbau kepada masyarakat Tambusai utara untuk dapat bersama-sama dalam mendukung tugas kepolisian memberantas Pekat yang meresahkan warga di Kecamatan Tambusai Utara. (Ar)

Komentar