Polri Dinilai Tak Netral,KAMMPAK dan Warga Minta PT BMPJ Diusir dari Rohul

PASIRPANGARAIAN- Seribuan massa mengatasnamakan dari Kumpulan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan (KAMMPAK) serta warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar demo di Pasirpangaraian untuk meminta PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) diusir, Rabu (25/2/15).

Pada aksi demontrasi di depan Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, massa gabungan mahasiswa dan warga meminta netralitas Polri dalam setiap penegakan keadilan. Mereka menilai, penahanan 7 warga Kepenuhan Timur oleh Polda Riau sebagai bentuk ketidakadilan.

Menurut orator, Fadli, penangkapan 7 warga penuh rekayasa. Pada 1 Februari 2015 lalu, PT BMPJ melaporkan dugaan pencurian tandan buah segar kelapa sawit di areal sengketa.

Dan tiga hari kemudian, atau pada 4 Februari 2015, Polda Riau menangkap 7 warga dan langsung menahannya hingga saat ini.

"Tapi mengapa dua laporan warga tahun 2008 silam tidak ada ditindaklanjuti oleh Polres," tegas Fadli dalam orasinya dan menduga oknum di Polres Rohul menerima suap dari PT BMPJ.

"Tolong tunjukkan keadilan bagi masyarakat, jangan menakut-nakuti. Apalagi setelah kasus BG, Polri bukan lagi aparat penegak hukum, namun sebagai pecundang," tegasnya dan diamini warga.

"Berapalah gaji kalian, tidak mungkin cukup untuk membangun sebuah rumah mewah."

"Pak hakim, kami datang kesini minta keadilan, buka mata Pak Hakim, buka hati Pak Hakim, jangan duit ujung-ujungnya," tegas Fadli.

Selain itu, pendemo menilai bahwa pernyataan Soekarno memang benar. Dia telah mengusir penjajah dari Indonesia. "Namun pada hari ini kita dijajah oleh Bangsa sendiri," terangnya.

"Pak polisi seharusnya tau, secara hukum harus diperiksa dulu legalitas perusahaan itu dulu (PT BMPJ). Kalau masyarakat yang melaporkan tidak ada penindakan hukum," tegasnya.

Menurut pendemo, Polri seharusnya mitra masyarakat, bukan mitra perusahaan, sebab itu polri harus berpihak kepada masyarakat.

Aksi demo ini bersamaan dengan sidang prapreadilan di PN Pasirpangaraian. Prapreadilan ini dilayangkan warga kepada pihak Polda Riau atas penangkapan tujuh warga yang dinilai menyalahi prosedur.(ar)

Komentar