Pasirpengaraian- Polres Rohul melalui Kabag Ops Suwarno mengaku tidak mengetahui adanya 2 Laporan Warga terkait tindak pidana pengrusakan yang diduga di lakukan PT BMPJ pada tahun 2008. Hal ini semakin menegaskan adanya ketidak netralitasan Polri dalam penuntasan kasus yang juga menyeret nama Bupati Rokan hulu DRs. H Achmad.Msi tersebut.
“ saya tidak tahu ada laporan itu atau tidak, nanti saya cek dulu” ungkap kabag ops Polres Rohul suwarno
Pengakuan adanya laporan warga terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang di duga di lakukan PT BMPJ di lahan 305 hektare di desa kepenuhan timur itu sebelumnya di ungkapkan kepala desa kepenuhan timur azhar.
Menurutnya laporan adanya tindak pidana pengrusakan terhadap Kelapa Sawit warga itu di laporkan kira-kira pada Tahun 2008. 2 laporan itu disampaikan ke polsek kepenehuan dan Polres Rohul. Namun sayangnya, meski telah di laporkan hingga kini penuntasan kasus tersebut terkesan di peti eskan , sehingga konflik ini berlangsung hingga saat ini dan rakyat menjadi korbanya.
Dari Pengakuan azhar , pada 2006 sekitar 700 kk Yang tergabung dalam Koperasi Sawit Timur Jaya Kepenuhan Timur bermitra dengan PT Agro Mitra Rokan, di lahan 4.215 Ha. kemudian warga bersama PT AMR melakukan steking dan penanaman sawit di lahan itu, termasuk di lahan 305 Ha yang disengketakan dengan PT BMPJ.
Namun selang 3 hari setelah staking penanaman selesai, Orang-Orang PT BMPJ secara arogan datang ke lahan dan melakukan pengrusakan terhadap tanaman sawit dan mengklaim lahan 305 ha itu merupakan lahan milik PT BMPJ.
Atas tindakan Arogansi PT BMPJ itu, Warga yang tidak senang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsesk Kepenuhan dan ke Polres Rohul namun tidak pernah di tindak lanjuti.
“ mengapa mereka sewaktu merusak sawit kami, tidak ditindak di tangkap semantara ketika kami mengambil hak kami, malah langsung ditangkap, hukum macam apa ini. Ungkap azhar.. (Ar)
“ saya tidak tahu ada laporan itu atau tidak, nanti saya cek dulu” ungkap kabag ops Polres Rohul suwarno
Pengakuan adanya laporan warga terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang di duga di lakukan PT BMPJ di lahan 305 hektare di desa kepenuhan timur itu sebelumnya di ungkapkan kepala desa kepenuhan timur azhar.
Menurutnya laporan adanya tindak pidana pengrusakan terhadap Kelapa Sawit warga itu di laporkan kira-kira pada Tahun 2008. 2 laporan itu disampaikan ke polsek kepenehuan dan Polres Rohul. Namun sayangnya, meski telah di laporkan hingga kini penuntasan kasus tersebut terkesan di peti eskan , sehingga konflik ini berlangsung hingga saat ini dan rakyat menjadi korbanya.
Dari Pengakuan azhar , pada 2006 sekitar 700 kk Yang tergabung dalam Koperasi Sawit Timur Jaya Kepenuhan Timur bermitra dengan PT Agro Mitra Rokan, di lahan 4.215 Ha. kemudian warga bersama PT AMR melakukan steking dan penanaman sawit di lahan itu, termasuk di lahan 305 Ha yang disengketakan dengan PT BMPJ.
Namun selang 3 hari setelah staking penanaman selesai, Orang-Orang PT BMPJ secara arogan datang ke lahan dan melakukan pengrusakan terhadap tanaman sawit dan mengklaim lahan 305 ha itu merupakan lahan milik PT BMPJ.
Atas tindakan Arogansi PT BMPJ itu, Warga yang tidak senang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsesk Kepenuhan dan ke Polres Rohul namun tidak pernah di tindak lanjuti.
“ mengapa mereka sewaktu merusak sawit kami, tidak ditindak di tangkap semantara ketika kami mengambil hak kami, malah langsung ditangkap, hukum macam apa ini. Ungkap azhar.. (Ar)
Komentar
Posting Komentar