ROKAN HULU-Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono mengku pihak telah mengamankan pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) yang sudah Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Telah kita tangkap DPO Mirzan Daulay als Dedek yang diduga melakukan tinda pidana Curanmor dan atau turut serta melakukan kejahatan yang terjadi pada hari Jumat Tanggal 2 Januari 2015 sekitar pukul 19.30 Wib," sebut Pitoyo Agung Yuwono, Selasa (24/2).
Sebutnya, pelaku ditanggkap di halaman ruko Icha Reklame Pasir Putih Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.
Lanjutnya, DPO tersebut berhasil dilakukan penangkapan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 pukul 19.30 wib, di rumahnya di Desa Menaming Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.
"Saat ini tersangka dibawa ke Mapolres Rohul guna dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasusnya," pungkas Pitoyo Agung Yuwono. (ar)
"Telah kita tangkap DPO Mirzan Daulay als Dedek yang diduga melakukan tinda pidana Curanmor dan atau turut serta melakukan kejahatan yang terjadi pada hari Jumat Tanggal 2 Januari 2015 sekitar pukul 19.30 Wib," sebut Pitoyo Agung Yuwono, Selasa (24/2).
Sebutnya, pelaku ditanggkap di halaman ruko Icha Reklame Pasir Putih Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.
Lanjutnya, DPO tersebut berhasil dilakukan penangkapan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 pukul 19.30 wib, di rumahnya di Desa Menaming Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.
"Saat ini tersangka dibawa ke Mapolres Rohul guna dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasusnya," pungkas Pitoyo Agung Yuwono. (ar)
Komentar
Posting Komentar