Pasirpengaraian-sidang praperdilan 7 warga kepenuhan timur yang di tahan polda riau kembali digelar kamis pagi di Ruang spengadilan negeri (PN) pasirpengaraian kamis (26/2/2015). Sidang mengagendakan, jawaban termohon atas permohonan pemohon 7 warga kepenuhan timur.
Sidang peraperdilan yang di pimpin hakim tunggal, Atep Sopandi, dibuka untuk umum mulai pukul 10 pagi. Seperti sidang sebelumnya, sidang hari ini, juga di hadiri ratusan warga kepenuhan timur yang datang untuk mengawal jalanya proses persidangan.
Pada persidangan pra peradilan ini, Pihak termohon dalam hal ini Polda riau, menjawab seluruh, materi gugutan yang di ajukan pihak pemohon. Dalam Termohon, Menolak bahwa penahanan dan penagakapan Unprosedural serta melanggar Ketentuan Penahanan dan penangkapan Tersangka sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Polda Riau yang di wakili Kuasa Hukumnya, tegas menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan 7 tersangka warga kepenuhan timur pada 4 februari lalu itu, sesuai prosedur. Atas dasar itu, kuasa hukum polda riau memohon agar hakim menolak permohonan pra peradilan yang di ajukan pemohon.
Sidang praperdilan rencananya akan di alnjutkan jumaat esok dengan agenda replik atau tanggapan atas jawaban termohon.
Dari aturan sidang pra peradlian, Sidang praperadilan 7 warga kepenuhan timur ini akan di lakukan paling lama 7 hari. Sementara objek sidang praperdadila ini yatu menguji sah tidaknya penahanan dan penyitaan yang di lakukan penyidik, ganti rugi serta pengembalian nama baik. (Ar)
Sidang peraperdilan yang di pimpin hakim tunggal, Atep Sopandi, dibuka untuk umum mulai pukul 10 pagi. Seperti sidang sebelumnya, sidang hari ini, juga di hadiri ratusan warga kepenuhan timur yang datang untuk mengawal jalanya proses persidangan.
Pada persidangan pra peradilan ini, Pihak termohon dalam hal ini Polda riau, menjawab seluruh, materi gugutan yang di ajukan pihak pemohon. Dalam Termohon, Menolak bahwa penahanan dan penagakapan Unprosedural serta melanggar Ketentuan Penahanan dan penangkapan Tersangka sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Polda Riau yang di wakili Kuasa Hukumnya, tegas menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan 7 tersangka warga kepenuhan timur pada 4 februari lalu itu, sesuai prosedur. Atas dasar itu, kuasa hukum polda riau memohon agar hakim menolak permohonan pra peradilan yang di ajukan pemohon.
Sidang praperdilan rencananya akan di alnjutkan jumaat esok dengan agenda replik atau tanggapan atas jawaban termohon.
Dari aturan sidang pra peradlian, Sidang praperadilan 7 warga kepenuhan timur ini akan di lakukan paling lama 7 hari. Sementara objek sidang praperdadila ini yatu menguji sah tidaknya penahanan dan penyitaan yang di lakukan penyidik, ganti rugi serta pengembalian nama baik. (Ar)
Komentar
Posting Komentar