Pasirpnegaraian- Sidang gugatan pra peradilan 7 warga kepenuhan timur yang di tangkap karena di tuduh mencuri sawit di PT BMPJ, Rabu (25/2/2015) dimulai, sidang perdana yang mengagendakan Pembacaan Materi Gugatan, dari pihak Pemohon ini di pimpin hakim Tunggal sopandi di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.
Dalam pembacaan Materi Gugatanya, Kuasa Hukum 7 warga kepenuhan timur menuding penangkapan dan penahanan yang di lakukan polda riau terhadap 7 warga kepenuhan timur adalah timdakan penculikan karena tidak sesuai proedur penahanan sesuai Kitab Undang-undang hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pembacaan Materi Gugatanya, kuasa Hukum 7 warga kepenuhan Herlyanti hasan menyebutkan bahwa, Porses penangkapan dan penahanan yang di lakukan Polda riau merupakan sebuah tindakan yang unprosedural, pasalnya, sewaktu penangkapan dan penahanan di lakukan, Penyidik tidak memiliki surat perintah penangkapan dan penahanan. Barang bukti yang di tahan, juga tidak ada kaitanya dengan dugaan yang di sangkakan oleh termohon kepada pemohon.
Tidak hanya itu, penetapan status tersangka pada salah satu tersangka, ternyata juga di lakukan tanpa ada proses pemeriksaan terlebih dahulu. Kuasa Hukum Pemohon Juga Meminta Pengadilan Memerintahkan Polda Riau Menghadirkan 7 Warga Yang Di Tahan Sebagai Saksi Prinsipal, Serta Barang Bukti Yang Di Tahan Polda Riau Di Persidangan.
“ Anehnya lagi pemohon iskandar belum pernah di periksa terkait pasal yang disangkakan yaitu pasal 363, namun langsung di tetapkan sebagai tersangka” sebut herlynati hasan dalam persidangan.
Lanjutnya, Karena tidak sesuai prosedur, 7 warga kepenuhan timur yang ditahan Menolak menandatangani surat perintah penangkapan dan surat penahanan karena surat diserahkan lebih dari 1 kali 24 jam.
“ Pemohon adalah korban salah tangkap dan salah tahan akibat arogansi termohon dalam penegakan hukum. Tegas Herliyanti.
Atas dasar tersebut, pihak pemohon meminta pengadilan agar mengabulkan selruuh gugatan pihak pemohon dan mememrintahkan pihak termohon untuk membebaskan 7 warga yang di tahan skalgus mengembalikan nama baik mereka.
“ untuk itu kita mohon hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan ini dan membebaskan serta memulihkan nama baik ke 7 tersangka.
Dalam sidang perapeerdilan ini pihak polda riau di wakili tim yang beranggotakan 3 orang kuasa hukumnya, enggean berkomentar. Ketua tim kuasa hukum polda riau kompol rusli, menyatakan akan menyampaikan jawaban materi gugatan pemohon pada lanjutan persidangan kamis esok.
“ saya belum ada jawaban, jawaban akan di berikan pada lanjutan sidang, kita tunggu saja. Sebut Kompol Rusli. (Ar)
Dalam pembacaan Materi Gugatanya, Kuasa Hukum 7 warga kepenuhan timur menuding penangkapan dan penahanan yang di lakukan polda riau terhadap 7 warga kepenuhan timur adalah timdakan penculikan karena tidak sesuai proedur penahanan sesuai Kitab Undang-undang hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pembacaan Materi Gugatanya, kuasa Hukum 7 warga kepenuhan Herlyanti hasan menyebutkan bahwa, Porses penangkapan dan penahanan yang di lakukan Polda riau merupakan sebuah tindakan yang unprosedural, pasalnya, sewaktu penangkapan dan penahanan di lakukan, Penyidik tidak memiliki surat perintah penangkapan dan penahanan. Barang bukti yang di tahan, juga tidak ada kaitanya dengan dugaan yang di sangkakan oleh termohon kepada pemohon.
Tidak hanya itu, penetapan status tersangka pada salah satu tersangka, ternyata juga di lakukan tanpa ada proses pemeriksaan terlebih dahulu. Kuasa Hukum Pemohon Juga Meminta Pengadilan Memerintahkan Polda Riau Menghadirkan 7 Warga Yang Di Tahan Sebagai Saksi Prinsipal, Serta Barang Bukti Yang Di Tahan Polda Riau Di Persidangan.
“ Anehnya lagi pemohon iskandar belum pernah di periksa terkait pasal yang disangkakan yaitu pasal 363, namun langsung di tetapkan sebagai tersangka” sebut herlynati hasan dalam persidangan.
Lanjutnya, Karena tidak sesuai prosedur, 7 warga kepenuhan timur yang ditahan Menolak menandatangani surat perintah penangkapan dan surat penahanan karena surat diserahkan lebih dari 1 kali 24 jam.
“ Pemohon adalah korban salah tangkap dan salah tahan akibat arogansi termohon dalam penegakan hukum. Tegas Herliyanti.
Atas dasar tersebut, pihak pemohon meminta pengadilan agar mengabulkan selruuh gugatan pihak pemohon dan mememrintahkan pihak termohon untuk membebaskan 7 warga yang di tahan skalgus mengembalikan nama baik mereka.
“ untuk itu kita mohon hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan ini dan membebaskan serta memulihkan nama baik ke 7 tersangka.
Dalam sidang perapeerdilan ini pihak polda riau di wakili tim yang beranggotakan 3 orang kuasa hukumnya, enggean berkomentar. Ketua tim kuasa hukum polda riau kompol rusli, menyatakan akan menyampaikan jawaban materi gugatan pemohon pada lanjutan persidangan kamis esok.
“ saya belum ada jawaban, jawaban akan di berikan pada lanjutan sidang, kita tunggu saja. Sebut Kompol Rusli. (Ar)
Komentar
Posting Komentar