JAKARTA- Sub Bagian Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Dewa Nyoman Suastika SH mengakui berkas kasasi dugaan penggelapan dana sekitar Rp7,2 miliar dengan terdakwa Basri Lubis, mantan Ketua Kelompok Tani (Koptan) Siaga Makmur Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah diterima.
Berkas kasasi kasus dugaan penggelapan telah masuk ke MA pada 31 Oktober 2014 silam. Namun baru akan diproses pada Kamis 26 Januari 2015 akan datang.
Demikian hasil audensi dilakukan Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu (Himarohu) Jakarta dengan Sub Bagian Humas MA RI Dewa Nyoman Suastika SH, usai aksi damai Himarohu di Gedung MA, Jakarta, Jumat (20/2/15) kemarin. Audensi diwakili Ketua Himarohu Luat Hasibuan, Roganda Hasibuan, Adi armin, dan Ariandi Putra.
"Fakta yang kami dapat dari Pak Dewa, bahwasanya berkas kasus masuk ke MA pada tanggal 31 Oktober 2014, namun baru akan diproses tanggal 26 Januari nanti," kata Ketua Himarohu Jakarta, Luat Hasibuan, kepada warrtwan Sabtu (21/1/15).
"Kami meminta MA untuk mempercepat proses penyelesaian kasus Basri Lubis, karena sudah merugikan masyarakat sejak lama," tegas Luat.
Himarohu Jakarta juga menuntut keadilan dalam kasus itu, dan meminta MA menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap terdakwa Basri Lubis.
Kepada mahasiswa, Dewa menjelaskan, kasus Basri Lubis belum bisa disidangkan, karena masih menunggu keputusan dari Ketua MA dalam menunjuk hakim agung yang akan menangani kasus tersebut.
Dewa berjanji secepatnya akan menunjuk hakim untuk menangani kasus tersebut dan meminta agar Anggota Koptan Siaga Makmur dan pihak Himarohu Jakarta bersabar.
Kepada pihak MA, Himarohu Jakarta melalui empat wakilnya memberikan tenggat waktu satu minggu agar jadwal perisdangan bisa diketahui.
Jika dalam satu minggu jadwal belum keluar, Himarohu Jakarta mengakui akan kembali melakukan aksi dan membawa massa lebih besar dari sebelumnya.
Luat Hasibuan menambahkan bahwa Himarohu Jakarta akan terus mengawal kasus Basri Lubis sampai tuntas. "Ini kami lakukan agar anggota kelompok tani mendapatkan kembali hak dan keadilan yang sama di mata hukum," tegas Luat.
Kasus Basri Lubis sampai ke MA karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, sebab pada sidang di Pengadilan Tinggi Riau dirinya divonis bebas. Padahal, di persidangan di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, terdakwa Basri Lubis divonis 3 tahun kurungan dan denda.***(ar)
Berkas kasasi kasus dugaan penggelapan telah masuk ke MA pada 31 Oktober 2014 silam. Namun baru akan diproses pada Kamis 26 Januari 2015 akan datang.
Demikian hasil audensi dilakukan Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu (Himarohu) Jakarta dengan Sub Bagian Humas MA RI Dewa Nyoman Suastika SH, usai aksi damai Himarohu di Gedung MA, Jakarta, Jumat (20/2/15) kemarin. Audensi diwakili Ketua Himarohu Luat Hasibuan, Roganda Hasibuan, Adi armin, dan Ariandi Putra.
"Fakta yang kami dapat dari Pak Dewa, bahwasanya berkas kasus masuk ke MA pada tanggal 31 Oktober 2014, namun baru akan diproses tanggal 26 Januari nanti," kata Ketua Himarohu Jakarta, Luat Hasibuan, kepada warrtwan Sabtu (21/1/15).
"Kami meminta MA untuk mempercepat proses penyelesaian kasus Basri Lubis, karena sudah merugikan masyarakat sejak lama," tegas Luat.
Himarohu Jakarta juga menuntut keadilan dalam kasus itu, dan meminta MA menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap terdakwa Basri Lubis.
Kepada mahasiswa, Dewa menjelaskan, kasus Basri Lubis belum bisa disidangkan, karena masih menunggu keputusan dari Ketua MA dalam menunjuk hakim agung yang akan menangani kasus tersebut.
Dewa berjanji secepatnya akan menunjuk hakim untuk menangani kasus tersebut dan meminta agar Anggota Koptan Siaga Makmur dan pihak Himarohu Jakarta bersabar.
Kepada pihak MA, Himarohu Jakarta melalui empat wakilnya memberikan tenggat waktu satu minggu agar jadwal perisdangan bisa diketahui.
Jika dalam satu minggu jadwal belum keluar, Himarohu Jakarta mengakui akan kembali melakukan aksi dan membawa massa lebih besar dari sebelumnya.
Luat Hasibuan menambahkan bahwa Himarohu Jakarta akan terus mengawal kasus Basri Lubis sampai tuntas. "Ini kami lakukan agar anggota kelompok tani mendapatkan kembali hak dan keadilan yang sama di mata hukum," tegas Luat.
Kasus Basri Lubis sampai ke MA karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, sebab pada sidang di Pengadilan Tinggi Riau dirinya divonis bebas. Padahal, di persidangan di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, terdakwa Basri Lubis divonis 3 tahun kurungan dan denda.***(ar)
Komentar
Posting Komentar