Pasirpengaraian- Penahanan terhadap 7 warga kepenuhan Timur karena dituduh memanen sawit di lahan sengketa PT Budi Murni Panca jaya (BMPJ) dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR) dinilai Warga kepenuhan timur sebagai Tindakan Tidak Feer, karena lahan itu merupakan Lahan milik warga yang dimitrakan dengan PT AMR.
Informasi Terebut di sampaikan Kepala Desa Kepenuhan Timur Azhar Ahad (15/2/2015). Menurutnya, sebelum melakukan penangkapan dan penetapan tersangka, Polda Riau seharusnya melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap laporan PT BMPJ karena Perusahaan itu Ilegal dan tidak memiliki izin di lahan tersebut.
“ Bagaimana Bisa, orang di tuduh mencuri di lahan mereka sendiri, apalgi perusahaan itu (PT BMPJ-red) Ilegal dan tidak memiliki izin dilahan itu, ini kan aneh. Kata azhar.
Selain kecewa terhadap 7 warganya di tahan Polda Riau, kepala desa kepenuhan Timur, juga mempertanyakan netralitas Kepolisian dalam penanganan kasus ini. Pasalnya, warga Pada Tahun 2008 sebenarnya pernah 2 kali melaporkan PT BMPJ ke kepolisian terkait pengrusakan Di lahan itu, namun hingga kini Tidak pernah di proses alias di peti eskan.
Jelas Azhar, sebenarnya, pada 2006 sekitar 700 kk Yang tergabung dalam Koperasi Sawit Timur Jaya Kepenuhan Timur bermitra dengan PT Agro Mitra Rokan, di lahan 4.215 Ha. kemudian warga bersama PT AMR melakukan steking dan penanaman sawit di lahan itu, termasuk di lahan 305 Ha yang disengketakan dengan PT BMPJ.
Namun selang 3 hari setelah penanaman Orang-Orang PT BMPJ secara arogan datang ke lahan dan melakukan pengrusakan terhadap tanaman sawit warga yang di tanam. Warga yang tidak senang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsesk Kepenuhan dan ke Polres Rohul namun tidak pernah di tindak lanjuti.
“ mengapa mereka sewaktu merusak sawit kami, tidak ditindak di tangkap semantara ketika kami mengambil hak kami, malah langsung ditangkap, hukum macam apa ini. Ungkap azhar.
“Kami berharap Polda Riau profesional dalam menanggapi laporan PT BMPJ, kami Mengahrapkan warga kami di sana dengan lapang dada mereka lepaskanlah, mereka bukan teroris mereka bukan penjahat. (Ar)
Informasi Terebut di sampaikan Kepala Desa Kepenuhan Timur Azhar Ahad (15/2/2015). Menurutnya, sebelum melakukan penangkapan dan penetapan tersangka, Polda Riau seharusnya melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap laporan PT BMPJ karena Perusahaan itu Ilegal dan tidak memiliki izin di lahan tersebut.
“ Bagaimana Bisa, orang di tuduh mencuri di lahan mereka sendiri, apalgi perusahaan itu (PT BMPJ-red) Ilegal dan tidak memiliki izin dilahan itu, ini kan aneh. Kata azhar.
Selain kecewa terhadap 7 warganya di tahan Polda Riau, kepala desa kepenuhan Timur, juga mempertanyakan netralitas Kepolisian dalam penanganan kasus ini. Pasalnya, warga Pada Tahun 2008 sebenarnya pernah 2 kali melaporkan PT BMPJ ke kepolisian terkait pengrusakan Di lahan itu, namun hingga kini Tidak pernah di proses alias di peti eskan.
Jelas Azhar, sebenarnya, pada 2006 sekitar 700 kk Yang tergabung dalam Koperasi Sawit Timur Jaya Kepenuhan Timur bermitra dengan PT Agro Mitra Rokan, di lahan 4.215 Ha. kemudian warga bersama PT AMR melakukan steking dan penanaman sawit di lahan itu, termasuk di lahan 305 Ha yang disengketakan dengan PT BMPJ.
Namun selang 3 hari setelah penanaman Orang-Orang PT BMPJ secara arogan datang ke lahan dan melakukan pengrusakan terhadap tanaman sawit warga yang di tanam. Warga yang tidak senang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsesk Kepenuhan dan ke Polres Rohul namun tidak pernah di tindak lanjuti.
“ mengapa mereka sewaktu merusak sawit kami, tidak ditindak di tangkap semantara ketika kami mengambil hak kami, malah langsung ditangkap, hukum macam apa ini. Ungkap azhar.
“Kami berharap Polda Riau profesional dalam menanggapi laporan PT BMPJ, kami Mengahrapkan warga kami di sana dengan lapang dada mereka lepaskanlah, mereka bukan teroris mereka bukan penjahat. (Ar)
Komentar
Posting Komentar