Nilai Pemborosan Uang Rakyat, LSM Penjara Minta Anggara Pin Emas Anggota DPRD Rohul Dihapuskan.

Pasirpengaraian- DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) pertanyakan Anggaran Pin Emas Anggota DPRD Rohul priode (2014-2019). Mereka menilai pengadaan Pin emas anggota Dewan itu sebagai bentuk pemborosan.

Menurut Ketua LSM Penjara Buaminto Rangkuti sabtu (28/2/2015), Dari hasil investigasi LSM Penjara, Pada anggaran APBD Rohul 2015, 45 annggota DPRD Rohul, mendapatkan fasilitias pin Emas. Bila berkaca dari priode lalu, setiap anggota DPRD mendapatkan Pin 5 emas satu anggota DPRD.

Menurut Bauminto, pada Priode DPRD lalu, setiap anggota DPRD mendapat “jatah” Pin 5 emas satu anggota DPRD. Namun, Jika dilihat dari Sistem Informasi Umum Rencana Pengadaan (SIRUP) Sekwan Kabupaten Rohul, Pin Emas anggota DPRD Rohul itu dianggarkan mencapai Rp. 450 juta rupiah, atau 10 juta Per Anggota DPRD.

“ Kita Minta Anggaran itu di hapuskan saja, karena azaz manfaatnya tak jelas, hanya pemborosan, padahal kalau di alihkan untuk program pro rakyat tentunya akan lebih bermanfaat, ditengah kondisi ekonomi masyarakat sekarang” Sebut wakil ketua bidang galuh tipikor LSM Penjara Rian Alfian.

Riau alfian Menilai, sebagai wakil Rakyat, Anggota DPRD Rohul haruslah mencerminkan keberpihakanya kepada masyarakat, bukan bermewah-mewah di balik kondisi masyarakat.

Apalgi tambahnya, berkaca pada priode lalu, pin emas itu, banyak disalahgunakan angota DPRD. Sebagian besar anggota DPRD tahun lalu, banyak menjual pin itu untuk kepentingaan Pribadi anggota DPRD, pungkas rian (Ar)

Komentar