PASIRPANGARAIAN- Banyak yang menafsirkan bahwa jika Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dimekarkan menjadi tiga daerah otonomi baru, yakni Kabupaten Rokan Samo, Kota Baharu Pasirpangaraian, dan Kabupaten Rohul sendiri, maka adat Lima Luhak (wilayah atau negeri) akan ikut pecah.
Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Rohul Tengku Rafli Armien mengatakan penafsiran itu tidak benar. Menurutnya, terbentuknya Lima Luhak punya sejarah panjang, apalagi peran lima luhak ikut berperan dalam proses pemekaran Kabupaten Rohul dari kabupaten induknya, Kabupaten Kampar pada 1999 silam.
"Secara pemerintah atau administrasi boleh berbeda. Namun secara adat, adat Lima Luhak tetap sama. Karena sejarahnya Luhak dibawahi LAM, maka kedepan tetap dibawahi LAM juga," kata Ketua LAM Rohul Tengku Rafli Armien, Sabtu (21/2/15) malam.
Tengku Rafli mencontohkan, seperti adat di Desa Pauh Kecamatan Bonaidarussalam, meski desa itu masuk wilayah administrasi Kabupaten Rohul, namun untuk urusan suku atau adat, tetap dibawah LAM Siak Sri Indrapura.
"Yang melantik tetap LAM Siak meski secara pemerintahan masuk Kabupaten Rokan Hulu," jelasnya.
Menurutnya, meski sudah berbeda daerah otonomi, adat Lima Luhak di Kabupaten Rohul tidak akan terpecah. Pasalnya, secara histori, adat di Lima Luhak tetap sama dan sejalan.
"Nanti kita usahakan agar adat di Lima Luhak tetap bersatu. Seperti Dandim KPR yang bisa membawahi tiga daerah (Kampar, Pelalawan, Rohul). Diusahakan Lima Luhak tetap disatukan seperti saat ini, namun kita mencari caranya nanti," ujarnya.
Namun demikian, Tengku Rafli mengakui belum tentu roda pemerintahan dua daerah otonomi baru sepenuhnya berjalan sukses. Sebab, setiap daerah pemekaran baru diberikan masa tiga tahun oleh pemerintah.
"Jika daerah pemekaran baru tidak mampu mandiri dalam tiga tahun, maka daerah itu akan dikembalikan ke kabupaten induknya, yakni Kabupaten Rokan Hulu," jelasnya.
Jika wacana pemekaran dua daerah di Kabupaten Rohul terealisasi, LAM Rohul akan mencari sistem tepat untuk tetap satukan adat Lima Luhak.
LAM Dukung Pembentukan Dua Daerah Otonomi Baru
Tengku Rafli mengakui LAM Rohul sangat mendukung rencana Pemkab Rohul dalam membentuk dua otonomi baru, yakni Kabupaten Rokan Samo dan Kota Baharu Pasirpangaraian.
Menurut dirinya kalau tidak mengacu terhadap pemekaran daerah, maka pembangunan di suatu daerah bisa ketinggalan dari daerah lain.
Seperti beberapa daerah di Provinsi Sumatera Barat, jelas Tengku Rafli, masyarakat disana lebih memanfaatkan kesempatan pemekaran daerah, ketimbang memikirkan dampaknya di belakang hari. Pasalnya, peluang untuk kemajuan pembangunan daerah akan lebih besar lagi.***(ar)
Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Rohul Tengku Rafli Armien mengatakan penafsiran itu tidak benar. Menurutnya, terbentuknya Lima Luhak punya sejarah panjang, apalagi peran lima luhak ikut berperan dalam proses pemekaran Kabupaten Rohul dari kabupaten induknya, Kabupaten Kampar pada 1999 silam.
"Secara pemerintah atau administrasi boleh berbeda. Namun secara adat, adat Lima Luhak tetap sama. Karena sejarahnya Luhak dibawahi LAM, maka kedepan tetap dibawahi LAM juga," kata Ketua LAM Rohul Tengku Rafli Armien, Sabtu (21/2/15) malam.
Tengku Rafli mencontohkan, seperti adat di Desa Pauh Kecamatan Bonaidarussalam, meski desa itu masuk wilayah administrasi Kabupaten Rohul, namun untuk urusan suku atau adat, tetap dibawah LAM Siak Sri Indrapura.
"Yang melantik tetap LAM Siak meski secara pemerintahan masuk Kabupaten Rokan Hulu," jelasnya.
Menurutnya, meski sudah berbeda daerah otonomi, adat Lima Luhak di Kabupaten Rohul tidak akan terpecah. Pasalnya, secara histori, adat di Lima Luhak tetap sama dan sejalan.
"Nanti kita usahakan agar adat di Lima Luhak tetap bersatu. Seperti Dandim KPR yang bisa membawahi tiga daerah (Kampar, Pelalawan, Rohul). Diusahakan Lima Luhak tetap disatukan seperti saat ini, namun kita mencari caranya nanti," ujarnya.
Namun demikian, Tengku Rafli mengakui belum tentu roda pemerintahan dua daerah otonomi baru sepenuhnya berjalan sukses. Sebab, setiap daerah pemekaran baru diberikan masa tiga tahun oleh pemerintah.
"Jika daerah pemekaran baru tidak mampu mandiri dalam tiga tahun, maka daerah itu akan dikembalikan ke kabupaten induknya, yakni Kabupaten Rokan Hulu," jelasnya.
Jika wacana pemekaran dua daerah di Kabupaten Rohul terealisasi, LAM Rohul akan mencari sistem tepat untuk tetap satukan adat Lima Luhak.
LAM Dukung Pembentukan Dua Daerah Otonomi Baru
Tengku Rafli mengakui LAM Rohul sangat mendukung rencana Pemkab Rohul dalam membentuk dua otonomi baru, yakni Kabupaten Rokan Samo dan Kota Baharu Pasirpangaraian.
Menurut dirinya kalau tidak mengacu terhadap pemekaran daerah, maka pembangunan di suatu daerah bisa ketinggalan dari daerah lain.
Seperti beberapa daerah di Provinsi Sumatera Barat, jelas Tengku Rafli, masyarakat disana lebih memanfaatkan kesempatan pemekaran daerah, ketimbang memikirkan dampaknya di belakang hari. Pasalnya, peluang untuk kemajuan pembangunan daerah akan lebih besar lagi.***(ar)
Komentar
Posting Komentar