Ini Kronologis Sengeketa Lahan Antara PT BMPJ dan AMR Yang Menyeret Nama Bupati Achmad

PASIRPENGARAIAN -Pencabutan rekomendasi izin pencadangan lahan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) seluas 700 hektar di Kecamatan Kepenuhan oleh Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi pada tahun 2008 lalu, karena permohonan pencadangan lahan yang diajukan perusahaan 16 Februari 2007 lalu tidak sesuai dengan lokasi lahan.

Ternyata, lahan yang direkomendasikan untuk PT BMPJ, berada di wilayah Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan. Namun dalam kenyataannya perusahan itu membuka lahan diareal lain yang masih bagian dari wilayah Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan.

''Izin pencadangan lahan yang diajukan PT BMPJ di Kelurahan Tengah, tapi kenyataannya perusahaan membuka lahan di Desa Kepenuhan Timur.Berdasarkan kajian lapangan yang dilakukan camat dan unsure terkait, maka surat rekomendasi persetujuan prinsip pencadangan lahan kelapa sawit seluas 700 hektar PT BMPJ dicabut,''ungkap Kabag Tapem Setda Rokan Hulu M Zaki SSTP menjawab wartawan, Ahad, (15/2) terkait kronologis pencabutan izin PT BMPJ di Kecamatan Kepenuhan.

Dia menyebutkan, PT BMPJ mengelola lahan berdasarkan surat persetujuan prinsip Nomor: 525/PEM/2007/IV/35 tanggal 21 Mei 2007 perihal rekomendasi persetujuan prinsip pencadangan lahan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 700 hektar di Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan.

Terhitung diterbitkannya izin prinsip PT BMPJ, terjadi gejolak ditengah masyarakat.Karena surat rekomendasi dari Lurah Kepenuhan Tengah dan Camat Kepenuhan tidak mengacu kepada ketetapan wilayah sesuai dengan kesepakatan Berita Acara tapal batas antara kelurahan Kepenuhan Tengah dengan Kepenuhan Timur, 11 September 2006 lalu.

Menurutnya, perolehan lahan TP BMPJ dari H Zulyadaini tidak melalui prosedur yang berlaku terutama dalam penerbitan SKT, karena lahan yang diperoleh tidak melalui proses ganti rugi yang benar serta melampaui kewenangan dari Lurah waktu itu.Sehingga timbul protes dari masyarakat Desa Kepenuhan Timur

Pencabutan izin prinsip PT BMPJ itu, dengan terbitnya Surat Bupati Rokan Hulu nomor: 100/PEM/2008/476 tanggal 21 Mei 2008.''Dengan dicabutnya izin prinsip tersebut, maka aktifitas usaha PT BMPJ di Kepenuhan berhenti dan pengelolaan lahan dikembalikan ke masyarakat.''ucapnya.
Zaki mengatakan, pencabutan izin prinsip PT BMPJ berdasarkan berita acara tapal batas antara Kelurahan Kepenuhan Tengah dengan Desa Kepenuhan Timur.Selain surat pernyataan bersama Kades Kepenuhan Timur dan Kelurahan Kepenuhan Tengah berserta Camat Kepenuhan, 12 Juni 2007 tentang SKT atas nama Zulyadaini yang berlokasi di Kelurahan Kepenuhan Tengah.

Jika ada termasuk di Desa Kepenuhan Timur,maka akan dibatalkan dan selanjutnya akan di urus suratnya melalui Kades Kepenuhan Timur.

''Dari pencabutan Izin prinsip itu, malah bukan membuat aktifitas PT BMPJ berhenti, tapi semakin merambah ke pencadangan lahan Koperasi Timur Jaya Desa Kepenuhan Timur yang telah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Rohul melalui izin prinsip Nomor 525/PEM/2007/625 tanggal 30 November 2007,''katanya.

Dijelaskannya, tindakan yang dilakukan PT BMPJ dengan dalih, perolehan lahan seluas 700 hektar didapatkan dengan cara memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan,sesuai dengan surat Ganti Kerugian yang dikeluarkan Lurah Kepenuhan Tengah dan Camat Kepenuhan waktu itu.

Atas pencabutan izin PT BMPJ, lanjutnya, Bupati Rohul menyurati pimpinan PT BMPJ dengan Nomor:100/PEM/2013/398 tanggal 3 Desember 2013 tentang pengosongan lahan.Selanjutnya, Bupati Rohul menyurati kembali pimpinan PT BMPJ Nomor:100/PEM/2014/006 tentang pengosongan lahan (peringatan kedua) tidak dindahkan oleh PT BMPJ, dan kembali disurati Pimpinan PT BMPJ nomor:100/PEM/2014/015 perihal pengosongan lahan (peringatan ketiga)

Sementara, PT Agro Mitra Rokan mengelola lahan kebun kelapa sawit berdasarkan Surat keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 238 tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, dan diperpanjang dengan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu nomor 254 Tahun 2011 tentang perpanjangan izin lokasi perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT AMR yang terletak di Desa Kepenuhan Timur.Sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.

Dengan diperpanjangnya izin lokasi perkebunan kelapa sawit dan PMKS PT AMR di Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan dan penetapan lahan izin lokasi usaha perkebunan PT AMR, seharusnya PT AMR dapat mengelola lahan seluas 4.250 hektar dengan pola KKPA (40 persen masyarakat dan 60 persen untuk perusahaan).

Namun karena adanya klaim lahan dari PT BMPJ dan H Zulyadaini sehingga lahan yang dikuasai oleh PT AMR dan Koperasi Sawit Timur Jaya hanya seluas 600 hektar, dan hal ini sangat merugikan masyarakat.''Dengan dicabutnya izin PT BMPJ, maka secara legalitas perusahaan itu tidak memiliki hak terhadap lahan tersebut,''jelasnya.

Klaim Beli Lahan Masyarakat 300 Hektar Sementara itu, Kuasa Hukum PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) Aswin E Siregar menegaskan, perusahaan tidak ada konflik atau sengeketa lahan antara masyarakat Desa Kepenuhan Timur maupun dengan PT Agro Mitra Rokan seperti yang diberikan media massa.

Justru yang dipersoalkan perusahaan, terkait Surat Keputusan Bupati Rohul yang memerintahkan pengosongan lahan seluas 300 hektar oleh PT BMPJ. Pasalnya, lahan kebun kelapa sawit seluas 300 hektar yang ada sekarang tidak ada lagi haknya petani.Karena PT BMPJ telah membeli (ganti rugi) dengan masyarakat melalui salah seorang masyarakat H.Zulyadaini.

Bahkan pembelian lahan itu dibuktikan dengan lengkap Surat Keterangan Ganti Rugi Lahan (SKGR) melalui perorangan maupun pembelian melalui
kelompok tani.

''PT BMPJ membeli lahan seluas 300 hektar dibuktikan dengan kepemilikan 150 SKGR.Apakah itu tak sah, yang dikeluarkan pejabat di kecamatan.Ini bukan lahan pencadangan, tapi perusahaan membeli kepada masyarakat dan tidak pernah ada istilah status Quo dilahan itu,''sebut

Kuasa hukum PT BMPJ Aswin E Siregar, Ahad (15/2). Dia mengaku, gugatan yang disampaikan PT BMPJ ke PTUN Pekanbaru terkait Surat Keputusan Bupati Rohul tentang perintah pengosongan lahan seluas 300 hektar, gugatan itu tidak diterima. Saat ini perusahaan mengajukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung RI.

''Yang digugat PT BMPJ soal surah Keputusan Bupati Rohul itu, dengan tujuan apakah surat keputusan ini sesuai dengan prosedur atau tidak.Sekarang dalam tahap Kasasi di MA RI.Meskipun nanti gugatan tidak diterima oleh MA, lahan PT BMPJ tak bisa diksekusi, karena lahan itu bukan sengketa kepemilikan, tapi sengketa tata usaha Negara.''jelasnya.

Dia menjelaskan, yang bisa membatalkan SKGR tentunya pejabat yang mengeluarkan dan berdasarkan gugatan di PTUN berdasarkan Tatasa Usaha Negara.''Kalaupun SKGR dibatalkan, kita akan membuat gugatan ke PTUN.Karena lahan itu tidak ada sengketa.Yang kita persoalkan terbitnya Surat Keputusan Bupati Rohul itu

''Kalaupun ada sengketa lahan, tidak ada wewenang selaku eksekutif untuk memerintahkan ''Eksekusi''.Tapi itu domainya Judikatif Pegadilan Negeri berdasarkan keputusan ingkrah.Kalau gugagan kasasi kalah di MA, tak masalah.Karena perusahaan ingin mengetahui apakah surat
kepurusan itu sesuai prosedur atau tidak,''tambahnya.(Ar)


Komentar