Himarohu Jakarta Desak MA Tuntaskan Kasus Basri Lubis

JAKARTA- Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu (Himarohu) Jakarta melakukan aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Jumat (20/2/15) sekitar pukul 13.40 WIB.

Mahasiswa asal Rohul mendesak MA segera menuntaskan kasus dugaan penggelapan dana sekitar Rp7,2 miliar dilakukan Basri Lubis, selaku mantan Ketua Kelompok Tani (Koptan) Siaga Makmur Kecamatan Tambusai.

Dalam aksinya, mahasiswa asal Rohul berkedudukan di Jakarta meminta MA mengusut tuntas dan segera mengadili Basri Lubis sesuai hukum berlaku. Mahasiswa menilai ada kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tinggi Riau, karena memvonis bebas mantan Ketua Koptan Siaga Makmur.

Menurut orator aksi, Asdi Nover, kasus dugaan penggelapan bermula saat Basri Lubis divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian. Dia terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo pasal 64 (1) dengan hukuman kurungan penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dalam kasus dugaan penggelapan dana Koptan Siaga Makmur desa Tambusai Timur lebih dari Rp7,2 miliar.

Namun, saat proses banding di PT Riau, Basri Lubis justru dinyatakan bebas dari delik hukum. Hakim Majelis diketuai Dwi Prasetiato menilai kasus itu bukan kasus pidana, melainkan kasus perdata.

Padahal, dengan bukti kuat dan fakta sidang di PN Pasirpangaraian, terdakwa mengakui jika dana milik Anggota Koptan Siaga Makmur digunakan dirinya untuk berbagai kepentingan yang sifatnya pribadi.

"Lebih mengejutkan lagi, putusan Pengadilan Tinggi Riau berubah 180 derajat. Tidak sia-sia banding dilayangkan Basri Lubis," tegas Asdi Nover dalam orasinya di Gedung MA, Jakarta.

Menurut Asdi Nover, banyak yang bertanya-tanya dengan putusan bebas Basri Lubis di PT Riau. Bahkan banyak spekulasi–spekulasi yang timbul setelah putusan tersebut.

Bukan main jumlah dana petani yang digelapkan Basri Lubis. Jumlahnya mencapai Rp7,2 miliar hasil perkebunan kelapa sawit dari 1.273,38 hektar selama 13 bulan terhitung sejak Juni 2011 sampai Juli 2012. Dan diakui Basri, dana dipergunakan untuk keperluan pribadinya.

"Begitulah ungkapan Basri Lubis saat sidang di PN Pasirpengaraian Februari 2014 lalu. Jumlahnya sudah setara dengan jumlah yang dikorupsi para koruptor-koruptor kelas kakap," tambah orator lain, Roganda.

Menurut Roganda, jabatan Basri Lubis sebagai Ketua Koptan Siaga Makmur saat itu telah merugikan 39 kelompok tani dari tiga desa, yakni Desa Tambusai Timur, Tingkok, dan Desa Lubuk Soting. Dengan jalan memperkaya hartanya, sekitar 276 dari 1.028 Anggota Koptan Siaga Makmur menjadi korban nafsu memperkaya diri sendiri.

PT Togos Gopas sebagai bapak angkat Koptan Siaga Makmur diwakili Sihar Sitorus dan Ketua Umum Kelompok tani Basri Lubis telah meneken perjanjian kerjasama PIR (Perkebunan Inti Rakyat) pada 2002.

Dan 2006 masyarakat menerima hasil panen kebun kelapa sawit dengan ketentuan 40 persen untuk kelompok tani dan 60 persen untuk PT Togos Gopas selaku bapak angkat.

Upah untuk Basri Lubis dengan jabatannya sebesar 20 persen dari hasil bersih keseluruhan PIR. Bukan main tentunya jumlah gaji dari jabatan sebagai Ketua Umum kelompok tani.

"Itupun baginya masih kurang. Hasil audit data hasil panen PT Togos Gopas telah memberikan Rp7.256.331.461,33 kepada Basri selama 13 bulan berturut-turut. Akan tetapi Basri tidak memberikan hak anggota kelompok tani yang menjadi korban tersebut," ungkap Adi Armen, orator lain lagi.

Hasil Putusan berbeda dari PN Pasirpangaraian dan PT Riau telah diangkat ke Ma. Putusan no. 71/PID.B/2014/PTR dianggap sangat keliru telah membatalkan putusan PNPSP no. 442/Pid.B/2013/PNPSP oleh petani menjadi korban tersebut.

Asdi Nover, selaku Koordinator Aksi Himarohu Jakarta mengungkapkan bahwa fakta di persidangan di PN Pasirpangaraian sangat jelas, bahwa tindakan Basri merupakan tindak pidana dan akhirnya divonis 3 tahun penjara. Namun hasil banding di PT Riau justru menguntungkan terdakwa Basri Lubis.

"Hakim memerintahkan agar H. Basri dibebaskan. Disini jelas terlihat bahwa ada kerjanggalan dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Riau. Setelah vonis bebas H. Basri, JPU mengajukan banding ke MA, namun sampai sekarang kasus tersebut belum disidangkan dan terkesan dibiarkan begitu saja oleh MA," jelasnya Asdi Nover.

Disebabkan hal itu, Himarohu Jakarta meminta MA mengusut tuntas dan mengadili Basri Lubis sesuai hukum berlaku. Basri dinilai dan terbukti melakukan penggelapan dana masyarakat, pemalsuan tanda tangan, penipuan, menyuap, dan melakukan tindak perbuatan tidak menyenangkan yang berakibat kerugian materil terhadap Anggota Koptan Siaga Makmur.

"Kami dari Himarohu Jakarta meminta MA menangkap H. Basri Lubis dan meberikan hukuman seberat-beratnya sesuai undang undang yang berlaku," tegasnya.

Dalam aksi itu, Himarohul meminta MA meninjau kembali keputusan majelis hakim PT Riau yang memvonis bebas Basri Lubis. Mahasiwa meragukan kredibilitas hakim PT Riau yang menangani kasus tersebut, yakni Dwi Prasetiato SH, Yulihesman, dan H. Daniel SH,MH.

Ketua Himarohu Jakarta Luat Hasibuan didampingi Dewan Pembina Organisasi Organda Hasibuan mengtakan bahwa mereka siap mengawal kasus Basri Lubis sampai tuntas agar warga tiga desa tidak terzalimi dan mendapatkan keadilan.

Luat menegaskan jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh MA, mereka akan kembali menggelar aksi serupa dengan massa lebih besar lagi di Gedun MA, Jakarta.***(AR)

Komentar