Ganti Rugi Tak Jelas, Warga Muara Dilam Adukan PT Sardela ke Komisi II DPRD Rohul

PASIRPANGARAIAN- Warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kuntodarussalam untuk kesekian kalinya mengadukan PT Citra Sardela Abadi (CSA) kepada Komisi II DPRD Rokan Hulu (Rohul), Rabu (18/2/15) sore. Mereka laporkan perusahaan ini karena ganti rugi lahan sekitar 136 hektar belum jelas.

Kepada wakil rakyat, warga Muara Dilam minta masalah dengan PT CSA diselesaikan. Sudah enam kali masalah itu dibawa hearing ke DPRD Rohul periode sebelumnya, namun belum menuai hasil. Bahkan, warga minta lahan diukur ulang.

Salah seorang warga Muara Dilam Darwis mengakui mereka datang ke DPRD karena adanya tuntutan ganti rugi lahan sekitar 136 ha yang terjadi sejak 2012 silam belum dibayar oleh PT CSA kepada anggota di tujuh kelompok.

"Belum ada tanggapan dari PT Sardela (PT CSA), sehingga kami mengadukan ini ke DPRD," kata Darwis kepada riauterkinicom seusai dengar pendapat yang tidak dihadiri satupun perwakilan dari PT CSA.

Menurut Darwis, lahan 136 ha yang sudah jadi kebun kelapa sawit merupakan lahan warga Muara Dilam yang belum diganti rugi oleh PT CSA. Lahan milik warga dari tujuh kelompok itu telah berstatus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

"Dari hearing sebelumnya, perusahaan mau memberikan 10 hektar untuk lahan desa, cuma hasisl rembuk dengan desa, masyarakat tidak mau," ungkap Darwis.

Waka BPD Muara Dilam Medi mengakui persoalan itu hanya miss komunikasi di bawah. Hasil hearing setuju 10 ha melalui CSR, dan MoU sudah dibuat. Namun pada hearing tadi, warga kembali menuntut 136 ha. Karena ada indikasi, lahan itu belum diganti rugi oleh PT CSA.

DPRD Rohul periode sebelumnya telah menyerahkan masalah itu ke Pemdes untuk dilakukan rembuk. Beberapa tokoh sudah setuju, seperti tokoh pemuda, ninik, adat, agama, dan Sekdes Muara Dilam. Namun, karena adanya miss komunikasi, masalah itu kembali mencuat.

"Ini karenak ketidakpuasan saja. Masyarakat belum bersatu karena ada dua kelompok berbeda pandangan," kata Medi.

Ketua Komisi II DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra mengatakan pihaknya akan coba menginventarisir yang dibutuhkan perusahaan dan warga, sehingga diketahui duduk masalahnya.

"Sudah mulai terbuka, dua persoalan yang jadi kendala miss komunikasi pihak desa dan masyarakat. Ada lahan 10 hektar yang menjadi lahan desa, namun belum diketahui masyarakat, sehingga hal itu dipertanyakan," kata Novliwanda.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan berdasarkan keterangan dari Pemdes, 136 ha diakui warga belum diganti rugi.

"Namun dari data desa, lahan itu sudah diganti rugi melalui tujuh kelompok. Tapi mereka sendiri tidak punya data siapa anggota dari tujuh kelompok yang menerima ganti rugi tersebut," jelasnya.

"Kita sudah surati PT CSA, tapi tidak ada yang datang. Akan kita surati ulang. Akan kita agendakan lagi, namun belum tau kapan," tambah Novliwanda.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Rohul Mohd Aidi mengakui bahwa dewan telah meminta persoalan itu diserahkan dibawah bersama unsur Pemdes dan tokoh masyarakat.

Dari dengar pendapat, dewan telah mendapatkan penjelasan bahwa lahan kedua perusahaan yakni PT CSA dan PT SAMS seluas 1.681 ha, sementara sesuai data yang ada, pihak perusahaan telah mengganti seluas 2.158 ha.

"Artinya, ada kelebihan bayar dari perusahaan sekitar 477 ha. Mungkin akibat adanya tumpang tindih areal," jelas Mohd Aidi.

Terkait adanya pemberian lahan dari perusahaan sekitar 10 ha untuk warga Muara Dilam, hal itu menjadi pertanyaan Politisi Partai Demokrat tersebut.

"Lahan 10 hektar untuk masyarakat ini bagaimana? Apakah bagian dari solusi tuntutan dari masyarakat atau bagaimana? Dan lokasinya dimana? Serta diperuntukkan untuk apa?," tanya mantan Kepala Desa Kabun, Kecamatan Kabun.***(ar)

Komentar