Dituding Tahan 7 Warga Tak Sesuai Prosedur Polda Riau Di Pra Peradilankan.

Pasirpengaraian- Kepolisian Daerah (Polda) Riau, di peraperadilankan terkait penahanan 7 warga Kepenuhan Timur. Warga menilai banyak kejanggalan yang terjadi saat proses penahanan 7 warga Kepenuhan Timur pada tanggal 29 Januari 2015 silam.

Informasi tersebut di sampaikan Kepala Desa Kepenuhan Timur azhar jumaat (20/2/2015) kepada detakriaunews.com. menurut azhar Permohonan Gugatan Praperadilan terhadap Polda Riau tersebut telah di ajukan ke pengadilan Negeri Pasirpengaraian satu pekan lalu melalui Kuasa Hukum.

Adapun materi permohnan Gugatan Praperadilan diantarnya penahanan yang dilakukan tidak sesuai prosedur yakni tidak di tunjukanya surat perintah penahanan kepada tersangka, dilakukan tidak di tempat yang di tuduhkan, serta di lakukan secara Arogan.

Menurut azhar, Surat Perintah Penahanan baru dibuat setelah 7 warga kepenuhan timur di tahan dan di bawa ke Polda Riau untuk diperiksa, bahkan parahnya lagi salah satu warga yaitu iskandar yang juga ketua koperasi timur jaya di tahan saat hendak melakukan solat Dzuhur di masjid dekat Lahan yang di sengketakan.

Azhar menilai, penagkapan terhadap 7 warganya tersebut, tidak layaknya menangkap warga sipil, namun menangkap seorang teroris. saat proses penahanan Polisi menggunakan senjata Laras Panjang sehingga meninggalkan trauma bagi warga kepenuhan timur khusunya keluarga dari 7 warga kepenuhan timur yang di tetapkan menjadi tersangka.

“sewaktu kejadian polisi tidak lagi mencerminkan sebagai aparat yang melindungi dan melayani masyarakat, mereka layaknya seorang Teroris yang menakut-nakuti warga, mereka bahkan membawa warga saya saat mereka hendak solat” beber azhar.

ketika di singgung anjuran Kadiv Humas Polda Riau Guntur aryo tedjo untuk mengajukan penangguhan Penahanan, Azhar menyatakan upaya itu tidak akan dilakukan karena hal itu sama saja melegitimasi bahwa masyarakat memang melakukan pecurian itu, padahal kenyataanya, lahan yang dilaporkan oleh PT BMPJ itu merupakan lahan yang menjadi hak masyarakat.

“ kami akan mengupayakan Pembebesan 7 warga kepenuhan itu dengan Proses Praperadilan ini. Diharapkan dengan proses praperadilan ini, bisa membuktikan adanya pelanggaran prosedur dalam penahanan 7 tersangka sehingga mereka bisa dibebaskan demi Hukum dan dikembalikan nama baiknya. “ kata Azhar

Seperti yang di beritakan sebelumnya, 7 warga kepenuhan Timur di tahan karena di laporkan mencuri di Lahan 305 hektare yang di klaim PT BMPJ . namun menurut warga, penahanan itu keliru karena lahan tersebut merupakan lahan milik mereka yang di mitrakan dengan PT Agro Mitra Rokan.

7 warga kepenuhan timur masing, iskandar ketua koperasi sawit timur jaya, Anasrudin, Abdul Karim, Dalius, Zulkifli, Basuki dan Adnan. (Ar)

Komentar