Pasirpengaraian- Disepekatinya Revisi undang-undang Pilkada No 1 tahun 2015, Diperkirakan Bakal mempercepat masa Jabatan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Drs.H.Achmad Msi dan Wakil Bupati Rohul ir.H.Hafith Syukri. meski hampir dipastikan dipercepat Bupati Achmad mengaku tidak terkejut.
Masa Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Rohul Terhitung berakir Habis Tanggal 19 April 2016 mendatang. Jika merujuk waktu berakirnya masa jabatan, Hampir Dipastikan Rohul Masuk pada Gelombang pertama Pilkada serentak 2015.
Bupati Rohul 2 priode ini mengakui, pernah meminta kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat Pilkada Rohul yang berakir 2016 untuk bisa dugelar bersamaan dnegan 4 Kabupaten Kota lain di riau yang dipastikan menggelar Pilkada 2015.
“sebenarnya sebelum Revisi UU itu, saya sudah kirimkan surat kepada Dirjen Otonomi Daerah agar Rohul yang berakir 2016 bisa di ikutkan pada 2015 ini, tapi tidak ada jawaban” Jelas Achmad.
Karena tidak adanya jawaban dari Kemendagri Pemkab Rohul tidak menganggarkan anggaran pilkada Rohul pada APBD Rohul 2015. Achmad kawatir Tidak tertampungnya Anggaran Pilkada Rohul di APBD Murni 2015 ini, bisa Berpengaruh Terhadap Persiapan Pelaksanaan pilkada.
“ jelas menganggu, karena tidak ada kita anggarkan di APBD Murni, tapi kita upayakan bisa di tampung di APBD-P rohul.” Ungkanya.
Kekawatiran tidak teranggarkanya Anggaran Pilkada ini Dalam APBD murni 2015 memamng masuk akal, Pasalnya Berkaca pengalaman Tahun-tahun sebelumnya usulan APBD-P biasanya baru masuk ke DPRD pada bulan Agustus. Jika pembahasaya alot, APBD itu baru bisa di gunakan pada bulan Oktober, sementara Pilkada Rohul diperkirakan digelar Desember 2015.
“ Kalau APBD –P itu tergantung, tapi kalau biasanya Bulan Agustus kalau alot bisa Oktober baru selesai” jelas Kepala DPKA Rohul jaharudin .
Meski demikian Jaharudin menyebutkan, masih ada solusi jika Anggaran Pilkada Tidak ternggarkan dalam APBD murni. Pemerintah bisa mengeluarkan sebuah Peraturan bupati (Perbub), karena Pilkada merupakan salah satu Belanja Wajib.
“ bisa saja dikeluarkan Perbub, karena Pilkada itu sifatnya kan Belanja Wajib, tapi itu harus ada dasarnya juga, seperti surat dari pemerintah pusat” jelas jahar.
Kabupaten Rohul hampir dipastikan menggelar pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015 ini. Rohul akan menggelar pilkada bersama 8 kabupaten Kota lain seperti Bengkalis, Dumai, Rohil, Inhu, Kepulauan Meranti, siak, pelalawan dan kuansing.(AR)
Masa Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Rohul Terhitung berakir Habis Tanggal 19 April 2016 mendatang. Jika merujuk waktu berakirnya masa jabatan, Hampir Dipastikan Rohul Masuk pada Gelombang pertama Pilkada serentak 2015.
Bupati Rohul 2 priode ini mengakui, pernah meminta kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat Pilkada Rohul yang berakir 2016 untuk bisa dugelar bersamaan dnegan 4 Kabupaten Kota lain di riau yang dipastikan menggelar Pilkada 2015.
“sebenarnya sebelum Revisi UU itu, saya sudah kirimkan surat kepada Dirjen Otonomi Daerah agar Rohul yang berakir 2016 bisa di ikutkan pada 2015 ini, tapi tidak ada jawaban” Jelas Achmad.
Karena tidak adanya jawaban dari Kemendagri Pemkab Rohul tidak menganggarkan anggaran pilkada Rohul pada APBD Rohul 2015. Achmad kawatir Tidak tertampungnya Anggaran Pilkada Rohul di APBD Murni 2015 ini, bisa Berpengaruh Terhadap Persiapan Pelaksanaan pilkada.
“ jelas menganggu, karena tidak ada kita anggarkan di APBD Murni, tapi kita upayakan bisa di tampung di APBD-P rohul.” Ungkanya.
Kekawatiran tidak teranggarkanya Anggaran Pilkada ini Dalam APBD murni 2015 memamng masuk akal, Pasalnya Berkaca pengalaman Tahun-tahun sebelumnya usulan APBD-P biasanya baru masuk ke DPRD pada bulan Agustus. Jika pembahasaya alot, APBD itu baru bisa di gunakan pada bulan Oktober, sementara Pilkada Rohul diperkirakan digelar Desember 2015.
“ Kalau APBD –P itu tergantung, tapi kalau biasanya Bulan Agustus kalau alot bisa Oktober baru selesai” jelas Kepala DPKA Rohul jaharudin .
Meski demikian Jaharudin menyebutkan, masih ada solusi jika Anggaran Pilkada Tidak ternggarkan dalam APBD murni. Pemerintah bisa mengeluarkan sebuah Peraturan bupati (Perbub), karena Pilkada merupakan salah satu Belanja Wajib.
“ bisa saja dikeluarkan Perbub, karena Pilkada itu sifatnya kan Belanja Wajib, tapi itu harus ada dasarnya juga, seperti surat dari pemerintah pusat” jelas jahar.
Kabupaten Rohul hampir dipastikan menggelar pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015 ini. Rohul akan menggelar pilkada bersama 8 kabupaten Kota lain seperti Bengkalis, Dumai, Rohil, Inhu, Kepulauan Meranti, siak, pelalawan dan kuansing.(AR)
Komentar
Posting Komentar