PASIRPANGARAIAN- Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum mencabut Fatwa LAM Tahun 2011 yang isinya setiap Bakal Calon (Balon) Bupati Rohul harus asli putra daerah. Fatwa tersebut pernah disampaikan LAM kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul.
"Menghadapi Pilkada tahun ini, kita (LAM Rohul) tetap berlakukan Fatwa LAM Tahun 2011, calon Bupati Rokan Hulu harus putra daerah, kalau Wakil Bupati tidak apa-apa (bukan putra daerah)," kata Ketua LAM Rohul Tengku Rafli Armien, Sabtu (21/2/15).
Fatwa LAM Tahun 2011 tersebut, diakui Tengku Rafli, telah disampaikan LAM kepada KPU Rohul dan belum dicabut hingga menjelang Pilkada 2015 yang diperkirakan akan dilaksanakan serentak di sembilan daerah di Provinsi Riau.
"Menjelang proses pencalonan nanti, kami (LAM Rohul) akan mengingatkan KPU kembali," jelasnya.
Tengku Rafli yang merangkap sebagai Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rohul mengungkapkan bahwa kriteria putra asli daerah adalah Balon Kepala Daerah yang memang orang tuanya asli Rohul.
"Walau dia lahir di Jakarta, namun kalau orang tuanya asal Rokan Hulu, dia tetap asli Rokan Hulu," ungkapnya.
Berdasarkan data riauterkinicom, Fatwa LAM Rohul Tahun 2011 keluar pada Pilkada di tahun sama. Fatwa itu untuk "mencoret" nama Balon Bupati Rohul Sukiman (mantan Wakil Bupati Rohul) yang dinilai bukan putra asli asal Kabupaten Rohul.
LAM Minta Balon dan Masyarakat Tidak Pecah
Terlepas dari itu, Ketua LAM Rohul mengharapkan kepada seluruh Balon Bupati dan Wakil Bupati Rohul dan masyarakat tetap menjaga persatuan saat Pilkada Rohul nanti.
"Jangan gara-gara Pilkada kita pecah. Berbeda pendapat dan dukungan boleh, namun jangan sampai terkotak-kotak selesai Pilkada nanti," saran Tengku Rafli dan menginginkan Pilkada tahun ini merupakan Pilkada Beradat dan Beradab.
Pelaksanaan Pilkada tahun ini diperkirakan akan dilaksanakan serentak bersama delapan daerah di Provinsi Riau pada Desember 2015. Beberapa partai politik di Riau telah mengumunkan Balon Kepala Daerah yang akan mereka usung.***(ar)
"Menghadapi Pilkada tahun ini, kita (LAM Rohul) tetap berlakukan Fatwa LAM Tahun 2011, calon Bupati Rokan Hulu harus putra daerah, kalau Wakil Bupati tidak apa-apa (bukan putra daerah)," kata Ketua LAM Rohul Tengku Rafli Armien, Sabtu (21/2/15).
Fatwa LAM Tahun 2011 tersebut, diakui Tengku Rafli, telah disampaikan LAM kepada KPU Rohul dan belum dicabut hingga menjelang Pilkada 2015 yang diperkirakan akan dilaksanakan serentak di sembilan daerah di Provinsi Riau.
"Menjelang proses pencalonan nanti, kami (LAM Rohul) akan mengingatkan KPU kembali," jelasnya.
Tengku Rafli yang merangkap sebagai Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rohul mengungkapkan bahwa kriteria putra asli daerah adalah Balon Kepala Daerah yang memang orang tuanya asli Rohul.
"Walau dia lahir di Jakarta, namun kalau orang tuanya asal Rokan Hulu, dia tetap asli Rokan Hulu," ungkapnya.
Berdasarkan data riauterkinicom, Fatwa LAM Rohul Tahun 2011 keluar pada Pilkada di tahun sama. Fatwa itu untuk "mencoret" nama Balon Bupati Rohul Sukiman (mantan Wakil Bupati Rohul) yang dinilai bukan putra asli asal Kabupaten Rohul.
LAM Minta Balon dan Masyarakat Tidak Pecah
Terlepas dari itu, Ketua LAM Rohul mengharapkan kepada seluruh Balon Bupati dan Wakil Bupati Rohul dan masyarakat tetap menjaga persatuan saat Pilkada Rohul nanti.
"Jangan gara-gara Pilkada kita pecah. Berbeda pendapat dan dukungan boleh, namun jangan sampai terkotak-kotak selesai Pilkada nanti," saran Tengku Rafli dan menginginkan Pilkada tahun ini merupakan Pilkada Beradat dan Beradab.
Pelaksanaan Pilkada tahun ini diperkirakan akan dilaksanakan serentak bersama delapan daerah di Provinsi Riau pada Desember 2015. Beberapa partai politik di Riau telah mengumunkan Balon Kepala Daerah yang akan mereka usung.***(ar)
Komentar
Posting Komentar