Rokan hulu.com Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik narkoba jenis daun ganja, pelaku dibekuk atas laporan dari saudari dari pemilik barang haram tersebut.
Peranyataan ini disampaikan, Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono, Ahad (23/11/2014), menurutnya penangkapan terhadap narkoba itu yakni Rabu Tanggal 19 November 2014 sekitr pukul 16.30 Wib di Jalan Jend Sudirman, Kecatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu telah dilakukan penangkapan terhadap seorang atas nama DON.PD, kelahiran Solok 6 Januari1980, warga Ujung Batu.
Kemudian diterangkannya, pelaku ditangkap karena memiliki narkotika jenis daun ganja kering, adapun kronologis penangkapan, pada hari Rabu Tanggaal 19 November 2014 sekitar pukul 16.15 Wib datang dua orang perempuan, melapor ke piket SPK Polsek Ujung Batu, kalau abangnya yang bernama DON.PD mengamuk di rumah dan abangnya tersebut ada memiliki daun ganja kering dan meminta untuk diamankan.
Selanjutnya Ka SPK, bersama tiga orang anggota piket mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sampai di TKP DON.PD pun sedang duduk dan sewaktu ditanyai DON.PD melawan, sehingga langsung ditangkap, kemudian digeledah yang disaksikan sadarnya IY dan ditemukan satu bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran di samping kasur dan satu bungkus lagi di bawah kasur tempat tidur DON.PD.
“Narkotika tersebut diperoleh dari pelaku (dalam lidik). Saat ini pelaku dan Barang Bukti (BB) diamankan di Polsek Ujung Batu, guna pengusutan lebih lanjut dan kasus dalam pengembangannya,” pungkas Kapolres Rokan Hulu.***(ar)
Peranyataan ini disampaikan, Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono, Ahad (23/11/2014), menurutnya penangkapan terhadap narkoba itu yakni Rabu Tanggal 19 November 2014 sekitr pukul 16.30 Wib di Jalan Jend Sudirman, Kecatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu telah dilakukan penangkapan terhadap seorang atas nama DON.PD, kelahiran Solok 6 Januari1980, warga Ujung Batu.
Kemudian diterangkannya, pelaku ditangkap karena memiliki narkotika jenis daun ganja kering, adapun kronologis penangkapan, pada hari Rabu Tanggaal 19 November 2014 sekitar pukul 16.15 Wib datang dua orang perempuan, melapor ke piket SPK Polsek Ujung Batu, kalau abangnya yang bernama DON.PD mengamuk di rumah dan abangnya tersebut ada memiliki daun ganja kering dan meminta untuk diamankan.
Selanjutnya Ka SPK, bersama tiga orang anggota piket mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sampai di TKP DON.PD pun sedang duduk dan sewaktu ditanyai DON.PD melawan, sehingga langsung ditangkap, kemudian digeledah yang disaksikan sadarnya IY dan ditemukan satu bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran di samping kasur dan satu bungkus lagi di bawah kasur tempat tidur DON.PD.
“Narkotika tersebut diperoleh dari pelaku (dalam lidik). Saat ini pelaku dan Barang Bukti (BB) diamankan di Polsek Ujung Batu, guna pengusutan lebih lanjut dan kasus dalam pengembangannya,” pungkas Kapolres Rokan Hulu.***(ar)
Komentar
Posting Komentar