Kejari Selamatkan Aset Bumdes Ratusan Juta Rupiah

ROKAN HULU.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasirpengaraian berhasil menyelamatkan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Bendahara Timur (Luberti) Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu dengan total Rp159.552.000 dari tiga debitor atau nasabah yang menunggak pinjaman modal di lembaga ekonomi mikro pedesaan tersebut.

Dibuktikan, Rabu (5/11) petang, Kajari Pasirpengaraian Syafiruddin, menyerahkan dana tunggakan dari tiga debitor tersebut kepada kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Rohul Budhia Kasino, untuk diserahkan kembali kepada BUMDes Luberti, di ruang kerjanya.

Serah terima dana tersebut, ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Kajari Pasirpengaraian dengan Kepala BPMPD Rohul yang disaksikan Koordinator Kabupaten BUMDes Rohul Syam Zaimar.

Dalam kesempatan itu Kajari Pasirpengaraian Syafiruddin menyebutkan, penyerahan dana tunggakan dari debitor yang menunggak di BUMDes tersebut, merupakan penyerahan tahap II. Penyerahan tahap I, Kejari berhasil menagih sebesar Rp30 juta.  Baru tahap II dilakukan Kejari dengan nilai sebesar Rp129.552.000. Sehingga total aset Bumdes yang diselamatkan Rp159.552.000.

“ Sebenarnya dari tiga debitor itu menunggak pinjaman BUMDes sekitar Rp300 juta. Dari pemanggilan yang kita lakukan, para debitor itu mempunyai itikad baik untuk mengembalikan aset daerah itu secara bertahap. Untuk tahap III, mereka berjanji menyerahkan kepada kita akhir Desember 2014 mendatang,” sebutnya.

Diakuinya, upaya penagihan tungakan dana BUMDes yang dilakukan Kejari Pasirpengaraian, sebelumnya telah dilaksanakan MoU dengan BPMPD Rohul. Lalu BUMDes memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk bantuan hukum kepada  kejaksaan.

Kemudian, berdasarkan SKK itu, pihaknya melakukan pemanggilan kepada tiga debitor yang menunggak dan dengan upaya persuasive, kejaksaan  menghimbau untuk mengembalikan dana tunggakan kepada debitor, karena ini aset Negara dalam hal ini pemerintah daerah.

“Melalui mediasi, dialog dan himbauan yang kita lakukan, secara inisiativ, debitor membayar tunggakannya. Alhamdulilah ada upaya baik mereka untuk mengembalikannya. Namun mereka minta tempo untuk membayar tunggakannya tahap III dengan membuat surat pernyataan atau perjanjian,” ungkapnya.

Lanjut Kajari, pada umumnya dana yang dipinjam tiga debitor macet, kebanyakan dana itu dimamfaatkan untuk kepentingan pribadi dan dibelikan sesuatu benda sehingga uang terpakai, tentu resiko tetap  pada pemimjam. “ Kalau tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian Negara, tentu kita dan Polisi, KPK, memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan kepada debitor dengan tindak pidana korupsi. Tapi mereka punya itikad baik mengembalikannya,” jelasnya.

Masih di tempat yang sama, Kepala BPMPD Rohul menerangkan, secara mekasnisme pembentukan BUMDes, berawal dari UED-SP, dana diserahkan ke UED SP dalam bentuk hibah. Dana yang dikelola UED-SP hingga terbentuk BUMDes tentu menjadi aset desa. Permasalahan adanya tunggak ini, maka dana yang berhasil ditagih pihak kejaksaan akan dikembalikan ke BUMDes melalui Kepala Desa nya. Karena dana itu sudah menjadi aset desa, bukan lagi aset pemerintah daerah.

Ketiga debitor yang menunggak dana pinjaman BUMDes sekitar Rp300 juta, yakni mantan Kades dan dua mantan perangkat desa. Modusnya, mereka memakai uang BUMDes mengatasnamakan masyarakat. Namun setelah diverifikasi, ternyata masyarakat itu tak pernah meminjam dana ke BUMdes. “ jadi sebelum permintaan permohonan bantuan hukum ke Kejaksaan, sebetulnya kita sudah proses dari bawah melalui fasilitator dan pendamping melakukan pendektan dan pemanggilan, semua berita acara sudah disiapkan. DiKarenakan tak bisa berbuat banyak, maka lakukan kerjasama dengan Kejari, alhamdulilah bisa membantu kita,” pungkas Budhia Kasino (Adv/hum/Ar)

Komentar