RHC-Pasirpengaraian, Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kabupaten Rokan hulu (Rohul) Rabu (08/10) berhasil memebekuk 2 orang Bandar Narkoba jenis Ganja Di dua tempat berbeda. Keberhasilan polisi membekuk 2 tersangka ini di dasari atas adanya informasi dari masyarakat serta penangkapan tersangka berinisial Jup yang diketahui merupakan Buronan polisi.
Diterangkan Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung melalui Kabag Ops Suwarno, polisi awalnya mendapatkan informasi bahwa
Tersangka JUP (26) yang juga DPO atas kasus yang sama, Warga desa Rambah kecamatan Rambah Hilir kab Rohul telah kembali ke desanya setelah lama kabur.
Mendapat informasi itu, satuan narkoba polres rohul langsung menurunkan 5 orang anggota untuk melakukan lidik dan menangkap tersangka Sekitar pukul pukul 14.00 Wib tersangka JUP berhasil diringkus dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah polisi menemukan 8 bungkus kecil Ganja kering yang disimpan di celana dalam tersangka dan menyita HP milik tersangka.
Tak berhenti disitu, polisi langsung mengintograsi Tersangka untuk mencari jaringanya. Akhirnya dari pengakuan tersangka JUP, Rabu (8/10) sekitar pukul pkl 16.30 wib, polisi kembali menangkap satu tersangka lain berinisial Hen als Sen, 31 thn warga kampung panjang ds rantau panjang kec tambusai kab Rohul.Dari tangan tersangka Hen Polisi menemukan 3 paket kecil Shabu terbungkus dalam kotak rokok, 2 bks sdg Narkotika Ganja kering, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp Nokia warna hitam, yang berada di dalam Tas sandang merk monster milik tersangka.
" ke dua tersangka beserta Barang Bukti saat ini tlh kita amankan di polres Rohul guna proses Sidik lbh lanjut" ungkap suwarno.
Kedua tersanga diduga menyimpan, mengedarkan dan memiliki Narkotika Golongan 1 dan terncam dijerat undang-undang narkotika dan sikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun (RHC/Ar)
Diterangkan Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung melalui Kabag Ops Suwarno, polisi awalnya mendapatkan informasi bahwa
Tersangka JUP (26) yang juga DPO atas kasus yang sama, Warga desa Rambah kecamatan Rambah Hilir kab Rohul telah kembali ke desanya setelah lama kabur.
Mendapat informasi itu, satuan narkoba polres rohul langsung menurunkan 5 orang anggota untuk melakukan lidik dan menangkap tersangka Sekitar pukul pukul 14.00 Wib tersangka JUP berhasil diringkus dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah polisi menemukan 8 bungkus kecil Ganja kering yang disimpan di celana dalam tersangka dan menyita HP milik tersangka.
Tak berhenti disitu, polisi langsung mengintograsi Tersangka untuk mencari jaringanya. Akhirnya dari pengakuan tersangka JUP, Rabu (8/10) sekitar pukul pkl 16.30 wib, polisi kembali menangkap satu tersangka lain berinisial Hen als Sen, 31 thn warga kampung panjang ds rantau panjang kec tambusai kab Rohul.Dari tangan tersangka Hen Polisi menemukan 3 paket kecil Shabu terbungkus dalam kotak rokok, 2 bks sdg Narkotika Ganja kering, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp Nokia warna hitam, yang berada di dalam Tas sandang merk monster milik tersangka.
" ke dua tersangka beserta Barang Bukti saat ini tlh kita amankan di polres Rohul guna proses Sidik lbh lanjut" ungkap suwarno.
Kedua tersanga diduga menyimpan, mengedarkan dan memiliki Narkotika Golongan 1 dan terncam dijerat undang-undang narkotika dan sikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun (RHC/Ar)
Komentar
Posting Komentar