Disdukcapil Rohul Beri Diklat Pengelolaan SIAK Bagi ADB UPTD dan Staf

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disducapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berupaya dalam menciptakan pelayanan prima dan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya dengan memberi Pendidikan dan Latihan (Diklat) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kepada petugas Administrasi Data Base (ADB).

ADB yang diberi Diklat di Hotel Gelora Bakti Pasirpengaraian yakni ADB dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) serta Staf Disdukcapil Rohul, Jumat (12/9/2014). Selama dua hari, puluhan ADB itu akan diberi materi, teori dan praktek langsung.

Diklat Pengelolaan SIAK dibuka oleh Asisten Pemerintahan Setdakab Rohul Muhammad Munif, dihadiri Kepala Disdukcapil Rohul Drs. Yusmar Yusuf M.Si, Kabid, Kasi, Kepala UPTD Kecamatan dan lainnya.
Di Diklat itu, Disdukcapil Rohul menghadirkan dua narasumber berkompeten dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, yakni Kasubdit Penyerasian Kebijakan Dr. Handayani Ningrum SE, M.Si serta Instruktur ADB Dian Hasanah SE,MM.

 
Asisten Pemerintahan Pemkab Rohul, M. Munif mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, ada pengembangan SIAK menjadi program Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau KTP-El.

Demi eksistensinya, para UPTD Kecamatan Disdukcapil Rohul diharapkan bisa melaksanakan tugas sebaik mungkin. Mereka harus bisa menerapkan sistem pelayanan 'jemput bola' serta melakukan inovasi pelayanan sehingga keberadaan mereka lebih diakui dan data lebih mutakhir. Apalagi, masih banyak penduduk Indonesia, termasuk penduduk Rohul yang belum mengikuti perekaman data e-KTP.

Dalam sambutannya, Kepala Disdukcapil Rohul Yusmar Yusuf menjelaskan Diklat Pengelolaan SIAK seharusnya menjadi kegiatan rutin tahunan di dinasnya. Namun, sayangnya kegiatan itu masih tergantung anggaran. Dia sangat berharap, ada dana dari APBN, sehingga kegiatan itu menjadi agenda rutin tahunan.

"Sebenarnya pelatihan ini bukan pengembangan pemikiran. Karena aktivitasnya berhubungan dengan masyarakat setiap hari, maka petugas UPTD perlu diberi pengetahuan rutin," kta Yusmar.

Tujuan utama Diklat Pengelolaan SIAK adalah upaya Disdukcapil Rohul dalam membengkali petugas ADB UPTD Kecamatan dan Staf ADB dengan pengetahuan tentang pengamanan dan input data valid. Mereka merupakan faktor utama validnya data masyarakat. Semakin berkembangnya teknologi, mereka harus bisa mengimbangi kemajuan.

"Jangan asal melaksanakan kewajiban, sebab hasil kerjanya akan digunakan untuk berbagai kepentingan pemerintah nantinya," ujar dia.

Di hari pertama, para ADB UPTD Kecamatan dan Staf Disdukcapil dibekali soal kebijakan terbaru sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013. Kegiatan juga akan diisi dengan Teori SIAK dan praktek langsung. Dan hari kedua, akan dilakukan pematangan. Apalagi, ADB merupakan petugas pengelola data base. Mereka yang menganalisa dan mengetahui. Termasuk membersihkan data ganda, data anomali atau data yang aneh.

Pasca Diklat nanti, tambah Yusmar, petugas ADB UPTD Kecamatan akan menelurusuri data ganda atau duplicate record terjadi di 16 kecamatan.

Dia mengungkapkan, dari 557.368 jiwa jumlah penduduk di Kabupaten Rohul per 30 Juni 2014 lalu, terdeteksi sekitar 723 jiwa penduduk datanya ganda.

"Data ganda ini akan kita bagikan ke UPTD Kecamatan untuk ditelusuri. Nanti masyarakat bersangkutan akan membuat pernyataan di atas materai 6.000 tentang data yang akan digunakan," jelas Yusmar lagi.

Meski terbilang sedikit penduduk Rohul yang belum mengikuti proses perekaman data e-KTP, namun sekitar 18.000 jiwa masyarakat yang sudah mengikuti proses perekeman belum menerima fisik e-KTP. Di antaranya, masih terjadi duplicate record, sehingga perlu diperbaiki.

Di sela-sela Diklat, Instruktur ADB Kemendagri RI, Dian Hasanah menjelaskan data sifatnya dinamis. Sebab itu, dalam hitungan detik data selalu berubah.

Menurut dia, kesadaran dan partisipasi masyarakat Indonesia dalam bidang Adminduk masih terbilang rendah, seperti tidak melaporkan atas peristiwa yang terjadi dalam keluarga yakni proses kawin, cerai, pindah, status pendidikan, status perkawinan, pindah rumah, dan lainnya.

Komentar