Banyak Faktor Keterlambatan Penyerahan e-KTP ke Warga

Masih banyak wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang belum menerima keping e-KTP meski sudah mengikuti proses perekaman data. Keterlambatan disebabkan banyak faktor.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul, Drs. Yusmar Yusuf M.Si, mengungkapkan soal e-KTP yang belum selesai banyak dikeluhkan oleh warga. Hal itu menimbulkan keraguan warga karena belum menerima keping e-KTP, meski sudah lama mengikuti proses perekaman data.

Berdasarkan data per 31 Juli 2014, tercatat 17.804 jiwa merupakan wajib KTP atau 6,2 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Rohul telah menjalani perekaman data, namun mereka belum menerima keping atau fisik e-KTP.
Yusmar mengakui sekitar 17.804 jiwa belum menerima e-KTP. "Selebihnya, sekitar 286.862 jiwa sudah menerima e-KTP atau sekitar 93,08 persen dari total 289.058 wajib KTP di Kabupaten Rokan Hulu," ungkap Yusmar.

Sekitar 1.000 wajib KTP per-kecamatan, sambung Yusmar, telah mengikuti proses perekaman data. Meski demikian, sekitar 6 persen warga belum menerima e-KTP.

Kata dia, banyak faktor penyebab keterlambatan penyerahan e-KTP. Seperti, sebagian warga telah mengikuti perekaman lebih dari sekali, baik di satu tempat atau berbeda-beda tempat. Faktor lain karena kesalahan penulisan nama. Hal itu menyebabkan data yang bersangkutan masih diragukan.

Faktor keterlambatan lain, sebagian data wajib KTP kurang jelas dan lengkap. "Hal itu yang menyebabkan sistem computer perekaman atau server belum lengkap, sehingga e-KTP belum dicetak oleh pihak konsorsium," jelas dia.

Dengan adanya rencana pengalihan cetak e-KTP yang semula di Kemendagri dan akan diserahkan kepada Kabupaten/Kota, Yusmar memperkirakan bakal banyak e-KTP warga yang belum dicetak.

"Disdukcapil Rohul siap mencetak e-KTP bagi masyarakat yang belum menerimanya. Kami akan prioritaskan masyarakat yang belum menerima kartu identitas, termauk masyarakat pindah alamat, kehilangan atau terjadi kesalahan identitas," katanya.

Terlepas dari itu, Yusmar mengatakan untuk masa berlaku KTP Manual (SIAK) atau KTP lama hanya akan berlaku hingga 31 Desember 2014. Sebab itu dia mengimbau warga yang belum menerima fisik e KTP untuk tidak ragu.

"Kami akan terus memantau perkembangan dan siap memberikan informasi terbaru kepada masyarakat yang belum menerima e-KTP," tandas Yusmar.

Komentar