PASIRPANGARAIAN- Ratusan petani kelapa sawit di Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tergabung di Koperasi Unit Desa (KUD) Bangun Bonai Lestari (BBL) merasa dirugikan oleh pihak PT Perdana Inti Sawit Perkasa (PISP) II. Dalam pola kemitraan KKPA ini, perusahaan sebagai bapak angkat di lahan sekitar 1.055 hektar.
Ketua KUD BBL, Ir H Hasan Basri, mengatakan petani merasa dirugikan, karena manajemen PT PISP II menetapkan pencapaian produksi tandan buah segar (TBS) per hektar per tahun tidak sesuai standar produksi TBS kelapa sawit di Kabupaten Rohul. Harga masih jauh dari harapan petani.
Seperti pada 2014 lalu, pencapaian produksi TBS kelapa sawit pola KKPA KUD BBL dengan PT PISP 2 hanya 16 ton hektar hektar per tahun (umur tanam 7 tahun). Padahal, standar produksi TBS kelapa sawit di Rohul antara 18 hingga 22 ton per hektar per tahun.
"Kami mempertanyakan rendahnya produksi pola KKPA kelapa sawit. Karena sangat berdampak terhadap penerimaan bagi anggota," kata Hasan Basri, didampingi Sekretaris KUD BBL Azwir dan Badan Pengawas Mukhsin Syarief Shaleh, Senin (23/3/15).
Hasan mengungkapkan, dari 178 hektar dari 1.055 hektar luas kebun kelapa sawit dibangun PT PISP II, dinilai belum layak untuk dikonversi. Pasalnya, banyak tanaman yang sudah mati. Namun, perusahaan memaksa mengkonversi kebun itu pada 2012 lalu.
Dalam MoU KKPA, sambung Hasan, telah disepakati bersama, bahwa apabila terjadi kelalaian teknis dilakukan PT PISP II sebagai pihak kedua, sehingga mengakibatkan mundurnya masa produksi TBS, maka pihak koperasi selaku pihak pertama berhak meminta jaminan penuh kepada perusahaan untuk mengembalikan kredit atau pembayaran kredit kepada bank pelaksana, kecuali kelalaian di luar kemampuan pihak kedua.
Biaya perawatan dan lainnya dikeluarkan perusahaan, namun untuk angsuran kredit tetap dibebankan kepada anggota koperasi, termasuk mulai pengadaan bibit, perawatan, pemupukan, infrastruktur dan biaya lainnya.
"Dari itu petani merasa dirugikan dari kerjasama yang telah dilakukan dengan PT PISP II ini," ujarnya.
Dari MoU dengan PT PISP II, tambah Hasan, untuk pembayaran gaji anggota koperasi akan diselesaikan sebelum tanggal 20 setiap bulan. Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya setiap 20 setiap bulan. Hal itu sesuai hasil rapat antara pengurus KUD BBL dengan Manajemen PT PISP II di Kantor Direksi Pekanbaru, 28 Januari hingga 29 Januari 2015 lalu, dipimpin Manager Umum PT PISP II, Masrokan.
Meski sudah hasil rapat, pada kenyataannya, pembayaran gaji anggota masih terlambat dibayarkan. Seperti gaji petani Januari 2015 lalu baru dibayarkan perusahaan pada 23 Maret. Sedangkan untuk gaji Februari dan Maret belum dihitung.***(ar)
Ketua KUD BBL, Ir H Hasan Basri, mengatakan petani merasa dirugikan, karena manajemen PT PISP II menetapkan pencapaian produksi tandan buah segar (TBS) per hektar per tahun tidak sesuai standar produksi TBS kelapa sawit di Kabupaten Rohul. Harga masih jauh dari harapan petani.
Seperti pada 2014 lalu, pencapaian produksi TBS kelapa sawit pola KKPA KUD BBL dengan PT PISP 2 hanya 16 ton hektar hektar per tahun (umur tanam 7 tahun). Padahal, standar produksi TBS kelapa sawit di Rohul antara 18 hingga 22 ton per hektar per tahun.
"Kami mempertanyakan rendahnya produksi pola KKPA kelapa sawit. Karena sangat berdampak terhadap penerimaan bagi anggota," kata Hasan Basri, didampingi Sekretaris KUD BBL Azwir dan Badan Pengawas Mukhsin Syarief Shaleh, Senin (23/3/15).
Hasan mengungkapkan, dari 178 hektar dari 1.055 hektar luas kebun kelapa sawit dibangun PT PISP II, dinilai belum layak untuk dikonversi. Pasalnya, banyak tanaman yang sudah mati. Namun, perusahaan memaksa mengkonversi kebun itu pada 2012 lalu.
Dalam MoU KKPA, sambung Hasan, telah disepakati bersama, bahwa apabila terjadi kelalaian teknis dilakukan PT PISP II sebagai pihak kedua, sehingga mengakibatkan mundurnya masa produksi TBS, maka pihak koperasi selaku pihak pertama berhak meminta jaminan penuh kepada perusahaan untuk mengembalikan kredit atau pembayaran kredit kepada bank pelaksana, kecuali kelalaian di luar kemampuan pihak kedua.
Biaya perawatan dan lainnya dikeluarkan perusahaan, namun untuk angsuran kredit tetap dibebankan kepada anggota koperasi, termasuk mulai pengadaan bibit, perawatan, pemupukan, infrastruktur dan biaya lainnya.
"Dari itu petani merasa dirugikan dari kerjasama yang telah dilakukan dengan PT PISP II ini," ujarnya.
Dari MoU dengan PT PISP II, tambah Hasan, untuk pembayaran gaji anggota koperasi akan diselesaikan sebelum tanggal 20 setiap bulan. Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya setiap 20 setiap bulan. Hal itu sesuai hasil rapat antara pengurus KUD BBL dengan Manajemen PT PISP II di Kantor Direksi Pekanbaru, 28 Januari hingga 29 Januari 2015 lalu, dipimpin Manager Umum PT PISP II, Masrokan.
Meski sudah hasil rapat, pada kenyataannya, pembayaran gaji anggota masih terlambat dibayarkan. Seperti gaji petani Januari 2015 lalu baru dibayarkan perusahaan pada 23 Maret. Sedangkan untuk gaji Februari dan Maret belum dihitung.***(ar)
Komentar
Posting Komentar