Pemkab Rohul Evaluasi 102 Perizinan Perusahaan.

Pasirpengaraian- Guna menertibkan Izin perusahaan perkebunan dan kehutanan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), membentuk Tim evaluasi Perizinan Perushaan di Rokan hulu. Tim dipimpin langsung Asisten 1 Bidang pemerintahan, dan beranggotakan Dishutbun, BLH, Diskoperindag, Dinsosnakertrans Rohul, BP2TPM, Disdukcapil, dan Distamben. Tim ini telah mulai bekerja Senin, (23/3/2015).

Menurut, Kepala Dinas Kehutatan Dan Perkebunan Rohul, Sri Hardono, Perusahaan-Perusahaan yang akan dievaluasi khusus bergerak di bidang Perkebunan, Kehutanan dan PKS.

Dari data Dishutbun, jumlah perusahaan yang akan dievaluasi, berjumlah 102 perusahaan terdiri dari Perusahaan bergerak di bidang perkebunan Berjumlah 59, Perusahaan kehutanan 3 Perusahaan, dan 30 Perushaaan PKS, serta 10 PKS yang tengah diproses perizinanya.

Dijelaskan Sri Hardono, izin Perusahaan yang akan dievaluasi Pemkab rohul Antara lain, Izin Prinsip Lokasi, Izin Usaha perkebunan izin lingkungan hidup, Amdal, SK Pelepasan dari kementrian Kehutanan.

"Tim bekerja secara priodik, dan ditargetkan tuntas sebelum lebaran." sebut srihardono

Tambahnya lagi, evaluasi izin Perusahaan ini bertujuan untuk, menertibkan izin yang selama ini tak terkoordinir dengan baik, peningkatan PAD daerah, sertta melihat tingkat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajibanya terhadap legalitas usaha serta tanggung jawab lingkungan.


Sri hardono, menyebutkan jika dari hasil Evaluasi nantinya,ditemukan ada Perusahaan yang tidak melengkapi Izin tentunya akan ada sanksi bagi perusahaan tersebut. Sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

" Sanksi yang diberikan mulai sanksi adminstratif hingga Sanksi pencabutan izin sesuai aturan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan" pungkasnya (ar)

Komentar