PASIRPENGARAIAN -Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rokan Hulu siap untuk melakukan mediasi terhadap persoalan yang terjadi antara Koperasi Unit Desa (KUD) Bangun Bonai Lestari Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan dengan PT Perdana Inti Sawit Perkasa (PISP) 2 (dua).
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dishutbun Rohul Ir H Sri Hardono MM melalui Kabid Bina Usaha Pengelolaan dan Pemamfaatan Hutan Anwar Sadat MSi menjawab Riau Pos, Selasa (24/3), menindaklanjuti Surat Pengurus KUD BBL yang meminta mediasi persoalan dengan PT PISP 2, terkait keterlambatan pembayaran gaji anggota Koperasi dan pelanggaran terhadap kesepakatan MoU yang telah disepakati.
''Kita sudah menindaklanjuti surat KUD BBL, dengan telah menyurati Pimpinan PT PISP 2 pada pekan lalu, untuk hadir dalam pertemuan mediasi dalam ucapa mencari penyelesaian persoalan yang ada,''sebutnya
Anwar Sadat mengaku, hingga kemarin, pihak perusahaan belum menyampaikan jawaban atas surat Dishutbun Rohul untuk Diadakan pertemuan mediasi.Dalam artian, sampai saat ini belum ada jawaban tertulis dari pihak perusahaan.
Dia meminta kepada KUD BBL Desa Ulak Patian untuk dapat melengkapi data administrasi, baik badan hukum koperasi, struktur kepengurusan, surat Perjanjian Kerjasama yang telah dilakukan antara koperasi dengan PT PISP 2.
Sehingga dalam melakukan fasilitasi, dengan kelengkapan data administrasi tersebut dapat menjadi bahan bagi dinasnya untuk mencari jalan keluar dari persoalan yang terjadi, tentunya mediasi yang dilakukan sesuai dengan tupoksi dari Dishutbun Rohul.
Kalau persoalan itu diluar dari tupoksi Dishutbun Rohul, tentunya upaya penyelesaian harus melibatkan dengan instansi terkait lainnya.
Humas Regional PT PISP 2, Jumiadi Saputra SE yang dikonfirmasi mengaku, perusahaan telah menerima surat dari Dishutbun Rohul.Namun karena ada dua item persoalan yang disampaikan Pengurus KUD BBL itu telah selesai, makanya pihak perusahaan tidak membalas surat dari Dishutbun Rohul
Diakuinya, dua persoalan yang dimaksud, terkait kelebihan Rencana Kerja operasional tahun 2014 dan biaya umum yang dibebankan ke KUD BBL.''Untuk kelebihan RK0 2014 bersama gaji anggota koperasi di bulan Januari telah ditransfer dananya lebih kurang Rp300 juta ke kerekening koperasi, 3 Maret 2015 lalu.Keterlambatan pembayaran gaji anggota koperasi bulan Januari, karena permintaan dari pengurus koperasi sendiri, kepada perusahaan untuk menunda pembayarannya agar sekaligus ditransfer dengan kelebihan RKO tersebut''sebutnya.
Selain itu, persoalan kedua terkait biaya umum tahun 2015 yang dibebankan perusahaan kepada KUD BBL yang sampai hari ini belum ada mencapai kesepakatan dengan perusahaan.Dimana perusahaan menetapkan Rp38 juta, namun KUD BBL tetap bertahan Rp33 juta sama seperti tahun lalu.
''Masalah biaya umum ini yang belum tercapai kesepakatan bersama.Perusahaan dan KUD BBL akan duduk bersama untuk mencari jalan solusi yang terbaik,''sebutnya.(ar)
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dishutbun Rohul Ir H Sri Hardono MM melalui Kabid Bina Usaha Pengelolaan dan Pemamfaatan Hutan Anwar Sadat MSi menjawab Riau Pos, Selasa (24/3), menindaklanjuti Surat Pengurus KUD BBL yang meminta mediasi persoalan dengan PT PISP 2, terkait keterlambatan pembayaran gaji anggota Koperasi dan pelanggaran terhadap kesepakatan MoU yang telah disepakati.
''Kita sudah menindaklanjuti surat KUD BBL, dengan telah menyurati Pimpinan PT PISP 2 pada pekan lalu, untuk hadir dalam pertemuan mediasi dalam ucapa mencari penyelesaian persoalan yang ada,''sebutnya
Anwar Sadat mengaku, hingga kemarin, pihak perusahaan belum menyampaikan jawaban atas surat Dishutbun Rohul untuk Diadakan pertemuan mediasi.Dalam artian, sampai saat ini belum ada jawaban tertulis dari pihak perusahaan.
Dia meminta kepada KUD BBL Desa Ulak Patian untuk dapat melengkapi data administrasi, baik badan hukum koperasi, struktur kepengurusan, surat Perjanjian Kerjasama yang telah dilakukan antara koperasi dengan PT PISP 2.
Sehingga dalam melakukan fasilitasi, dengan kelengkapan data administrasi tersebut dapat menjadi bahan bagi dinasnya untuk mencari jalan keluar dari persoalan yang terjadi, tentunya mediasi yang dilakukan sesuai dengan tupoksi dari Dishutbun Rohul.
Kalau persoalan itu diluar dari tupoksi Dishutbun Rohul, tentunya upaya penyelesaian harus melibatkan dengan instansi terkait lainnya.
Humas Regional PT PISP 2, Jumiadi Saputra SE yang dikonfirmasi mengaku, perusahaan telah menerima surat dari Dishutbun Rohul.Namun karena ada dua item persoalan yang disampaikan Pengurus KUD BBL itu telah selesai, makanya pihak perusahaan tidak membalas surat dari Dishutbun Rohul
Diakuinya, dua persoalan yang dimaksud, terkait kelebihan Rencana Kerja operasional tahun 2014 dan biaya umum yang dibebankan ke KUD BBL.''Untuk kelebihan RK0 2014 bersama gaji anggota koperasi di bulan Januari telah ditransfer dananya lebih kurang Rp300 juta ke kerekening koperasi, 3 Maret 2015 lalu.Keterlambatan pembayaran gaji anggota koperasi bulan Januari, karena permintaan dari pengurus koperasi sendiri, kepada perusahaan untuk menunda pembayarannya agar sekaligus ditransfer dengan kelebihan RKO tersebut''sebutnya.
Selain itu, persoalan kedua terkait biaya umum tahun 2015 yang dibebankan perusahaan kepada KUD BBL yang sampai hari ini belum ada mencapai kesepakatan dengan perusahaan.Dimana perusahaan menetapkan Rp38 juta, namun KUD BBL tetap bertahan Rp33 juta sama seperti tahun lalu.
''Masalah biaya umum ini yang belum tercapai kesepakatan bersama.Perusahaan dan KUD BBL akan duduk bersama untuk mencari jalan solusi yang terbaik,''sebutnya.(ar)
Komentar
Posting Komentar