Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status Denny Indrayana dalam kasus payment gateway. Mantan Wamenkum HAM yang sebelumnya berstatus sebagai saksi itu kini sudah ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
"Terhadap Prof DI telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Selasa (24/3/2015).
Rikwanto mengatakan, peningkatan status tersangka terhadap Denny Indrayana itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada minggu lalu.
Adapun, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan tindak pidana dalam implementasi atau pelaksanaan payement gateway Kemenkum HAM RI tahun 2014.
"Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat pekan ini untuk diperiksa," tutupnya.
Beberapa pekan lalu, Bareskrim Polri memanggil Denny Indrayana untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun, Denny tidak memenuhi panggilan polisi tersebut karena menganggap hal teersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadapnya.
Para pegiat antikorupsi Pukat UGM, ICW, MTI beranggapan bila kasus yang terjadi pada Denny amat kuat aroma kriminalisasinya. Mereka menilai kasus yang terjadi pada Denny hanya kesalahan administrasi. (dtc/rhc)
"Terhadap Prof DI telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Selasa (24/3/2015).
Rikwanto mengatakan, peningkatan status tersangka terhadap Denny Indrayana itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada minggu lalu.
Adapun, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan tindak pidana dalam implementasi atau pelaksanaan payement gateway Kemenkum HAM RI tahun 2014.
"Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat pekan ini untuk diperiksa," tutupnya.
Beberapa pekan lalu, Bareskrim Polri memanggil Denny Indrayana untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun, Denny tidak memenuhi panggilan polisi tersebut karena menganggap hal teersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadapnya.
Para pegiat antikorupsi Pukat UGM, ICW, MTI beranggapan bila kasus yang terjadi pada Denny amat kuat aroma kriminalisasinya. Mereka menilai kasus yang terjadi pada Denny hanya kesalahan administrasi. (dtc/rhc)
Komentar
Posting Komentar