Plt Camat Kepenuhan Pastikan PT Budi Murni Panca Jaya Ilegal

KEPENUHAN- Pelaksana Tugas Camat Kepenuhan, Recko Roeandra, S.STP menegaskan bahwa kepemilikan Lahan PT BMPJ di Desa Kepenuhan Timur kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tidak memiliki Legalitas izin administrasi di wilayah kerjanya. Recko menyebutkan PT BMPJ Beroperasi Secara ilegal karena tidak memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat lainnya.

“ Saya tegaskan PT Budi Murni Panca Jaya itu Ilegal, sebab perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari desa, kecamatan bahkan sampai ke Kabupaten, jadi itu perusahaan bodong”, kata Plt Camat Kepenuhan, Recho Roenandra di Pasir Pengaraian, Jumat (13/2/2015).

Terkait nasib Tujuh warganya yang ditahan oleh Polda Riau, pihaknya telah turun kemasyarakat untuk memberikan motivasi dan semangat kepada keluarga. recko berharap Proses hukum 7 warganya dapat berjalan dengan seadil-adilnya.

" Mudah-mudahan aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum seadil-adilnya, sebab menurutnya ketujuh warganya tersebut tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan kepada warganya", ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Bada Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu melalui Kasi Sengketa Konflik dan Perkara, Sudirman, mengaku pihaknya sudah sering menghadiri panggilan Polda Riau terkait kasus konflik lahan antara PT AMR dan PT BMPJ.

Dia mengakui dipanggil Mapolda Riau sebagai saksi dalam kasus sengketa lahan tersebut, kemudian mengatakan kalau lahan PT BMPJ tersebut belum punya sertifikat, namun hanya mengantongi izin prinsip.

“ PT Budi Murni Panca Jaya yang berlokasi di perkebunan di Kepenuhan itu lahannya belum bersertifikat, namun hanya memiliki izin prinsip”, bebernya.***[ar]

Komentar