PASIRPENGARAIAN-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) segera mengeluarkan Peraturan Bubati Yang mengatur tata niaga perdagangan karet di daerahnya. Saat ini perbub tersebut tengah di godok antar beberapa Satuan Kerja seperti Diskoperindag, Dishutbun, BKP3 dan Bagian Hukum Setdakab Rohul.
Informasi ini disampaikan langsung Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Dan perdagangan (Diskoperindag) Rohul T. Rafli Armien. S,sos.Msi (12/2/2015) di ruang kerjanya di pasirpengaraian.
“ iya saat ini kita tengah menggodok Perbub tentang tata Niaga Karet dengan Dishutbun, BKP3 dan bagian Hukum, kita harap, perbub ini cepat selesai dan bisa menjadi jawaban untuk melindungi dan juga menjaga stabilitas hargakaret. Kata rafli.
Dikatakan Rafli substansi dari Perbub ini merupakan Implementasi dari 7 kebijakan Normalisasi Harga Karet yang pernah di keluarkan secara lisan oleh Bupati Rokan Hulu Drs.H Achmad Msi.
Beberapa Aturan yang di atur dalam Perbub itu diantaranya Mewajibkan petani membentuk kelompok tani, mewajibkan toke karet untuk melakukan tera ukur timbang, melarang petani mencampur hasil karet dengan benda-benda yang bisa memperberat karet beku, serta pengaturan tentang penggunaan asam cuka semut.
“di targetkan perbub tata niaga karet tersebut diperkirakan selesai bulan maret serta telah bisa di aplikasikan pada bulan april mendatang” kata rafli.
Rafli berharap dengan keluarnya perbub ini nantinya diharapkan tata niaga perdagangan karet di rohul diharapkan dapat lebih sehat, sehingga jika terjadi fulkutuasi harga karet, tidak begitu merugikan para petani. (AR)
Informasi ini disampaikan langsung Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Dan perdagangan (Diskoperindag) Rohul T. Rafli Armien. S,sos.Msi (12/2/2015) di ruang kerjanya di pasirpengaraian.
“ iya saat ini kita tengah menggodok Perbub tentang tata Niaga Karet dengan Dishutbun, BKP3 dan bagian Hukum, kita harap, perbub ini cepat selesai dan bisa menjadi jawaban untuk melindungi dan juga menjaga stabilitas hargakaret. Kata rafli.
Dikatakan Rafli substansi dari Perbub ini merupakan Implementasi dari 7 kebijakan Normalisasi Harga Karet yang pernah di keluarkan secara lisan oleh Bupati Rokan Hulu Drs.H Achmad Msi.
Beberapa Aturan yang di atur dalam Perbub itu diantaranya Mewajibkan petani membentuk kelompok tani, mewajibkan toke karet untuk melakukan tera ukur timbang, melarang petani mencampur hasil karet dengan benda-benda yang bisa memperberat karet beku, serta pengaturan tentang penggunaan asam cuka semut.
“di targetkan perbub tata niaga karet tersebut diperkirakan selesai bulan maret serta telah bisa di aplikasikan pada bulan april mendatang” kata rafli.
Rafli berharap dengan keluarnya perbub ini nantinya diharapkan tata niaga perdagangan karet di rohul diharapkan dapat lebih sehat, sehingga jika terjadi fulkutuasi harga karet, tidak begitu merugikan para petani. (AR)
Komentar
Posting Komentar